Konsultan HKI Diminta Jaga Kekayaan Intelektual Adat
Berita

Konsultan HKI Diminta Jaga Kekayaan Intelektual Adat

Indonesia kini miliki 506 Konsultan HKI. Menteri Hukum dan HAM meminta Konsutan HKI menjaga kekayaan intelektual di bidang adat.

Oleh:
CR-9
Bacaan 2 Menit
Konsultan HKI Diminta Jaga Kekayaan Intelektual Adat
Hukumonline

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, meminta para Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk proaktif membantu menjaga kekayaan intelekual adat di Indonesia. Dengan demikian, kekayaan intelektual adat dapat terjaga dan terus berkembang. 

 

Hal ini disampaikan Patrialis pada acara pelantikan Konsultan HKI Angkatan ke-3 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (22/7) pagi. Menurut Menteri, pemahaman dan kesadaran masyarakat adat untuk menjaga hak intelektual kebudayaan masih rendah. Sebab, mereka belum memahami pentingnya hak kekayaan intelektual dan prosedur kepemilikannya. “Karena itu, saya berharap para Konsultan HKI dapat turun ke masyarakat, menjelaskan dan mensosialisasikan HKI,” jelas Patrialis.

 

Dalam acara tersebut, Patrialis melantik 55 orang Konsultan HKI baru. Ini adalah pelantikan dan pengambilan sumpah Konsultan HKI kedua sepanjang 2010. Pelantikan sebelumnya dilakukan pada 25 Januari lalu. Dengan pelantikan ini jumlah Konsultan HKI di Indonesia bertambah. Jumlah Konsultan HKI resmi kini mencapai 506 orang.

 

Patrialis juga minta agar para konsultan HKI dapat membantu masyarakat adat mendaftarkan kekayaan intelektual. Dengan demikian, tambah Patrialis, kekayaan bangsa Indonesia tetap terjaga. Konsultan HKI perlu memiliki kontribusi nyata terhadap perkembangan bangsa dan negara Indonesia.

 

Pada dasarnya Indonesia memiliki kekayaan intelektual. Namun kesadaran hukum terhadap kekayaan intelektual itu masih kurang. Masyarakat tak mendaftarkan hak kekayaan yang mereka miliki segera, baik dalam bentuk merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, maupun paten dan desain tata letak sirkuit terpadu. Itu sebabnya acapkali produk intelektual Indonesia sering diklaim negara lain sebagai miliknya. Kajian Agus Sardjono, kini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengenai pengetahuan tradisional obat-obatan dari perspektif hak kekayaan intelektual menjadi salah satu contoh menarik. Masyarakat Indonesia sudah lama mengenai berbagai obat untuk penyembuhan. Tinggal bagaimana pengetahuan tradisional itu dilindungi dalam rezim HKI. Agus Sardjono membukukan kajian itu ke dalam buku Pengetahuan Tradisional: Studi Mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual atas Obat-Obatan (2004).

 

Menurut Patrialis, Konsultan HKI punya peran penting untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap HKI. Sosialisasi terus menerus oleh Konsultan HKI dan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM diyakini mampu membangun kesadaran tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: