PerCa Tuntut Kemudahan Aturan Permanent Resident
Berita

PerCa Tuntut Kemudahan Aturan Permanent Resident

Anggota DPR berpendapat tenaga kerja asing yang memiliki hubungan perkawinan atau garis keturunan dari seorang WNI, harus diperlakukan sama dengan tenaga kerja asing yang lain.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
PerCa Tuntut Kemudahan Aturan <i>Permanent Resident</i>
Hukumonline

“Saya butuh ketenangan hidup mas, tetapi bagaimana mungkin (itu terjadi, red.) kalau suami dan anak-anak saya di luar negeri,” kata Juliani Luthan kepada hukumonline di Komplek Parlemen, Kamis (22/7).

 

Pernyataan Juliani bisa dikatakan mewakili jeritan hati sebagian besar para wanita pelaku perkawinan campur. Mereka nelongso karena tidak bisa berkumpul dengan suami dan anak-anak mereka hanya karena status kewarganegaraan yang beda. Mereka terhalang aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

 

Untuk mendobrak halangan itu, organisasi bernama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) berjuang agar aturan izin tinggal tetap (permanent resident) dipermudah. Setidaknya, untuk suami dan anak-anak hasil perkawinan campuran. PerCa melihat peluang itu cukup terbuka seiring dengan pembahasan RUU Keimigrasian yang tengah digarap Komisi III DPR.

 

"Kami berharap supaya Undang-undang Keimigrasian yang baru bisa mengakomodir, melindungi hak sipil dan kemanusiaan seorang WNI yang juga seorang pelaku perkawinan campuran," ujar Juliani yang menjabat Ketua Divisi Pengembangan PerCa.

 

Juliani mengingatkan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tidak semata atas hubungan ketenagakerjaan. PerCa berharap RUU Keimigrasian meninggalkan paradigma UU Keimigrasian yang lama, UU No 9 Tahun 1992, bahwa keberadaan orang asing di Indonesia terjadi karena hubungan ketenagakerjaan. “Ketika hubungan kerja putus, maka putus pula hubungan penjaminan ijin tinggal WNA tersebut,” ujarnya.   

 

Faktanya, lanjut Juliani, cukup banyak pria WNA beristrikan wanita WNI. Makanya, ia sangat berharap WNA yang memiliki ikatan perkawinan dengan WNI diberi kemudahan izin tinggal dan bekerja di Indonesia. Menurut Juliani, tidak semestinya ada ketentuan yang melarang suami berstatus WNA bekerja di Indonesia, jika izin tinggalnya atas sponsor istri.

Tags: