KPUD Kobar Didesak Laksanakan Putusan MK
Berita

KPUD Kobar Didesak Laksanakan Putusan MK

Putusan Pemilukada Kobar tak bisa disamakan/dibandingkan dengan puutsan Pemilukada Mandailing Natal karena faktanya berbeda.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
KPUD Kobar didesak laksanakan putusan <br> Mk. Foto: Sgp
KPUD Kobar didesak laksanakan putusan <br> Mk. Foto: Sgp

Sejumlah LSM mendesak KPUD Kota Waringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Kobar mendiskualifikasi pasangan calon terpilih dan menetapkan pasangan calon lainnya sebagai pemenang.

 

Desakan itu, datang dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Center for Electoral Reform (Cetro), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/7).

 

“Sikap kami mendorong dan mendesak KPUD Kobar untuk melaksanakan putusan MK itu,” kata Veri Junaidi dari KRHN.

 

Menurutnya jika putusan MK itu tak dilaksanakan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepastian hukum. Sebab, jika dibiarkan tindakan itu (penolakan) akan menjadi memicu tindakan serupa di daerah lain, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya daya ikat putusan MK. “Kalau putusan ini tak dilaksanakan tak akan ada lagi kepastian hukum dalam Pemilukada,” kata Junaidi.

 

Ia berharap agar KPU Pusat pun bisa mengawal dalam proses penetapan bupati terpilih sesuai perintah putusan MK itu. “Ke depan kalau dimungkinkan KPU Pusat mengambil alih untuk melaksanakan putusan MK,” tegasnya.

 

Desakan senada pun diutarakan Titi Anggraini dari Perludem yang mendorong KPUD Kobar dan jajarannya untuk melaksanakan putusan MK itu. Sebab, berdasarkan pengamatannya putusan MK itu sudah didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti UU Penyelenggaraan Pemilu, UU Pemerintahan Daerah, UU MK.

Tags: