Sesuai Asas Keadilan, Jaksa Bisa Ajukan PK
Berita

Sesuai Asas Keadilan, Jaksa Bisa Ajukan PK

Pendapat berbeda terus didengungkan termohon. Sambil berharap Kejaksaan membawa dugaan pemerasan ke pengadilan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Sesuai asas keadilan Jaksa bisa ajukan PK. Foto: Sgp
Sesuai asas keadilan Jaksa bisa ajukan PK. Foto: Sgp

Sidang lanjutan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/7) dengan dipimpin ketua majelis hakim Prasetya Ibnu Asmara.

 

Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon yakni kejaksaan. Indriyanto Seno Adji didaulat pemohon menggelontorkan pemahamannya.

 

Kepada majelis hakim, pengajar hukum pidana Unversitas Indonesia ini menyatakan jaksa dapat mengajukan PK. Memang, dalam prinsip asas kepastian hukum, kejaksaan tidak diperbolehkan mengajukan PK.

 

Namun ada sejumlah praktik, kejaksaan dapat mengajukan PK dengan berpedoman pada asas keadilan. “Penuntut umum dimungkinkan mengajukan PK dalam kasus ini dengan pendekatan penegak hukum mewakili korban,” ujarnya.

 

Pengajuan PK memang sudah tertera secara jelas siapa pihak yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHAP. Dibatasi hanya terpidana dan ahli waris. Namun penuntut umum dimungkinkan mengajukan PK dengan belandaskan pada asas keadilan dengan mengutamakan keseimbangan.

 

Menurut Indriyanto, keseimbangan kepentingan merupakan perluasan dari subyek hukum yakni pihak ketiga berkepentingan. Sudah barang tentu, kejaksaan dalam penerbitan SKPP sebagai pihak ketiga berkepentingan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: