Masih Banyak Perkara TUN Kandas di Dismissal Process
Berita

Masih Banyak Perkara TUN Kandas di Dismissal Process

Pengacara seharusnya memberikan penjelasan kepada klien bila perkaranya tak mungkin diselesaikan di PTUN. Jangan asal coba-coba.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Masih banyak perkara TUN kandas di Dismissal Process <br> Foto: Sgp
Masih banyak perkara TUN kandas di Dismissal Process <br> Foto: Sgp

Membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak selalu berjalan mulus. Ada proses yang harus pertama kali dilewati oleh setiap penggugat yang mendaftarkan perkaranya di PTUN. Yakni, tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process. Tak sedikit gugatan tata usaha negara justru nyangkut di tahap ini.

 

Sepanjang catur wulan pertama 2010, PTUN Jakarta mencatat delapan perkara yang kandas pada dismissal process. Rinciannya, empat perkara pada Januari, dua perkara pada Februari, dan masing-masing satu perkara pada Maret dan April. Perkara pajak dan merek termasuk yang kesandung pada tahap ini.

 

Humas PTUN Jakarta, Mustamar mengatakan dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, bila perkara itu disidangkan, akan membuang-buang waktu, tenaga dan biaya.

 

“Oleh karena itu, kalau tak ada kemungkinan penggugatnya menang, ya untuk apa?” tegasnya kepada hukumonline di ruang kerjanya, Kamis (30/7).

 

Salah seorang hakim senior di PTUN Jakarta ini menjelaskan perkara-perkara yang dinyatakan tak lolos, misalnya perkara yang sudah jelas bukan kewenangan PTUN. “Atau sudah jelas-jelas terbukti sudah lewat waktu,” ujarnya. Pasal 55 UU PTUN memang menyebutkan Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

 

Jadi, lanjut Mustamar, perkara-perkara yang lolos dismissal process itu adalah perkara-perkara yang layak untuk disidangkan. Namun, bila ada yang tak terima perkaranya dinyatakan tidak lolos, mereka bisa mengajukan perlawanan. Lalu, majelis hakim akan memutuskan apakah perlawanan diterima atau ditolak. Bila diterima maka gugatan bisa dilanjutkan ke persidangan acara biasa. Namun, bila perlawanan ditolak, penggugat tak memiliki upaya hukum lagi.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: