MA Tetap ‘Larang’ Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku
Berita

MA Tetap ‘Larang’ Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku

Kuasa hukum penggugat berpendapat putusan PK ini bisa menjadi yurisprudensi bagi perkara serupa.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MA Tetap ‘Larang’ Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku
Hukumonline

Securindo Packatama Indonesia, perusahaan jasa perparkiran yang dikenal dengan Secure Parking kembali menelan pil pahit menyusulnya ditolaknya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya empat tahun silam.  

 

“Iya saya lihat di website Mahkamah Agung (MA), di situ putusannya hanya memuat amar penolakan putusan. Ini berarti PK yang diajukan Secure Parking ditolak, tetapi saya belum terima putusannya karena sedang diminutasi,” kata David ML Tobing, kuasa hukum Anny R Gultom dan Hontas Tambunan yang awalnya menggugat Secure Parking, Kamis (29/7).   

 

Putusan ini dijatuhkan sekitar bulan April 2010 oleh majelis PK yang dipimpin Timur R Manurung beranggotakan Soedarno dan German Hoediarto. Dengan demikian putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menghukum Secure Parking untuk membayar ganti rugi sebesar Rp60 juta kepada Anny R Gultom, pemilik mobil yang hilang saat diparkir di Plaza Cempaka Mas, Maret 2000 silam.

 

“Dengan ditolaknya PK itu, yang berlaku putusan sebelumnya (yakni) putusan kasasi, pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri. Berarti majelis dengan adanya putusan PK ini sudah semakin meyakinkan bahwa pengelola parkir harus tetap bertanggung jawab atas kendaraan yang hilang,” ujar David.     

 

David menuturkan sebenarnya setelah putusan tingkat kasasi tahun 2006, pihak Secure Parking sudah membayar Rp60 juta kepada Anny R Gultom. “Saya juga bingung, kenapa Secure Parking mengajukan PK, mungkin mereka takut putusan sebelumnya bisa menjadi preseden untuk perkara lain,’’ katanya menduga.     

 

Menurutnya, sebelum PK, putusan perkara ini sudah menjadi acuan perkara serupa. Ada sekitar lima kasus di pengadilan negeri yang selalu memenangkan konsumen parkir yang kehilangan kendaraannya. “Jadi dengan putusan PK ini bisa menjadi yurisprudensi bagi perkara serupa,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: