USU Eksaminasi Putusan Kartel Minyak Goreng KPPU
Aktual

USU Eksaminasi Putusan Kartel Minyak Goreng KPPU

Oleh:
M-7
Bacaan 2 Menit
USU Eksaminasi Putusan Kartel Minyak Goreng KPPU
Hukumonline

Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) akan menyelenggarakan eksaminasi terhadap putusan No. 24/KPPU-I/2009 tentang dugaan pelanggaran terhadap pasal 4, pasal 5 dan pasal 11 UU No 5/1999 pada industri minyak goreng kelapa sawit di Indonesia. Ekaminasi ini merupakan tinjauan secara akademis terhadap keputusan KPPU yang menyatakan pemain di Industri ini melakukan kartel.

 

“Pengujian secara akademik ini akan membuat persoalan ini jadi gamblang, apakah keputusan KPPU itu betul atau tidak secara akademik,” kata Rinto Wardhana, kuasa hukum Wilmar Nabati Indonesia dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (02/08).

 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Refman Basri, kuasa hukum Musim Mas yang terkena dampak keputusan kartel ini. “Semoga hasil pengujian ini akan memberi gambaran lebih jelas, sehingga menjadi materi telaah atas keputusan KPPU yang diangap semena-mena tanpa memperhatikan kepastian bukti.”

 

Hal yang banyak ditanyakan adalah bagaimana KPPU mengambil sampling sehingga memutuskan beberapa nama produsen minyak goreng terkena kartel dan bagaimana KPPU menyamaratakan antara prondusen minyak goreng kemasan dan curah. Untuk menjelaskan ini, USU mengundang pakar model ekonometrika dan analisis statistika yang juga pengajar senior di UI, Anton Hendranata. Diharapkan Anton bisa melakukan telaah mendalam soal cara KPPU mengambil sampling untuk memutuskan adanya kartel atau tidak.

 

Benny Wahyudi, Dirjen Industri Agro dan Kimia, Kementerian Perindustrian pun dijadwalkan datang dalam acara tersebut. Kehadirannya diharapkan menjelaskan asal muasal program “Minyak Kita”  inisiatif pemerintah. Program itu yang rapat pembahasannya dijadikan KPPU sebagai ‘evidence’ untuk menjerat pelaku industri minyak goreng.

 

Rencananya, eksaminasi ini akan diadakan, Rabu (04/08) mendatang, di Gedung Biro Rektor di Ruang IMT GT Lantai 2. Pengujian akademis dari segi hukum akan dikupas oleh Prof. Nigrum Natasya Sirait, Dosen Hukum Persaingan Usaha, USU.

Tags: