Saklar Putar Sudah Menjadi Domain Publik
Berita

Saklar Putar Sudah Menjadi Domain Publik

Hak eksklusif dapat merugikan pedagang di seluruh Indonesia yang selama ini menjual saklar putar sejak lama.

Oleh:
DNY
Bacaan 2 Menit
Saklar putar sudah menjadi Domain publik. Foto: Sgp
Saklar putar sudah menjadi Domain publik. Foto: Sgp

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta membacakan putusan terkait gugatan pembatalan desain industri saklar putar (Switch Gear) milik Honggo Siswanto, Kamis (5/8). Dalam sidang yang tidak dihadiri tergugat itu, majelis mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan desain industri yang terdaftar dengan No. ID 0 010 925-D, ID 0 010 927-D, ID 0 010 928-D, ID 0 010 929-D, ID 0 010 931-D dan ID 0 010 932-D tanggal 20 September 2007 itu.

 

Dari bukti yang tersaji di persidangan, terlihat bahwa saklar model putar sudah ada, dan dipasarkan sejak lama, jauh sebelum saklar putar milik Honggo didaftarkan pada tahun 2007. Produk saklar putar juga telah terdaftar di Cina dengan No. ZL 2004 3 0018967 X sejak 20 Mei 2004 dan telah lama dipasarkan di Indonesia.

 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sugeng Riyono melihat tidak ada unsur kebaruan seperti yang ditentukan dalam Pasal 2 UU No  31/2000 tentang Desain Industri. Majelis memeriksa dengan membandingkan secara visual saklar milik Honggo dan saklar-saklar lainnya. Hasilnya, “Secara umum desain industri atas nama tergugat memiliki bentuk dan konfigurasi yang sama dengan desain industri-desain industri sebelumnya dan sudah menjadi milik umum.”

 

Karena itu, majelis beranggapan desain industri saklar putar seharusnya tidak bisa didaftarkan. Apalagi, hak eksklusif yang dimiliki Honggo digunakan untuk melaporkan para pedagang ke Mabes POLRI. Padahal, pedagang-pedagang itu sudah menjual saklar putar sejak lama.

 

Apabila laporan itu dibenarkan, maka akan sangat merugikan para pedagang elektronik yang tersebar di seluruh Indonesia. Majelis beranggapan, penggunaan hak eksklusif itu bisa mengarah kepada monopoli usaha.

 

Bagi majelis, pendaftaran saklar putar yang sudah menjadi publik domain itu terbukti didaftarkan dengan itikad tidak baik. Karenanya, asas first to file yang diatur di dalam Pasal 12 UU Desain Industri tidak berlaku dalam desain industri milik Honggo.

Halaman Selanjutnya:
Tags: