Pemilukada Buka Ruang Bagi Koruptor
Fokus

Pemilukada Buka Ruang Bagi Koruptor

Salah satu fenomena yang memprihatinkan, ketika Mendagri melantik tersangka kasus korupsi yang menang dalam Pemilukada 2010.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Pemilukada buka ruang bagi Koruptor. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Pemilukada buka ruang bagi Koruptor. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Sejatinya, urgensi diterapkannya sistem Pemilukada langsung bertujuan menciptakan pemerintahan yang demokratis dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Alih-alih untuk memilih pemimpin yang mumpuni, pemerintah malah cenderung berbicara pada aspek teknis, seperti biaya Pemilukada yang terlalu mahal, regulasi yang tak kunjung diperbaiki, dan masalah lainnya.

 

Pemilukada langsung merupakan keniscayaan bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang baik (local good governance) dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat. Hal ini mengisyaratkan, kepala daerah terpilih akan memberikan loyalitasnya kepada masyarakat. Bila tidak, masyarakat akan mendaulat para petinggi daerah tersebut sebagai individu yang ingkar terhadap komitmen dan menjadi credit point negative pada pemilihan berikutnya.

 

Hal itu disampaikan Abdullah Dahlan, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia mengatakan, perlunya sebuah kesadaran bahwa relasi antara Pemilukada dengan terwujudnya pemerintahan daerah yang baik bukanlah bersifat langsung. Menurutnya, Pemilukada langsung hanya prasyarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis.

 

Dahlan menuturkan, diperlukan pengawalan terhadap proses transisi demokrasi dari tipe procedural democracy ke substanstive democracy. Akan tetapi, katanya, ada beberapa permasalahan yang menghambat proses tersebut, antara lain; modus pelanggaran Pemilukada, partisipasi incumbent (kepala daerah yang ikut dalam pemilihan) yang terjerat kasus korupsi, dan Pemilukada masih memberi ruang bagi koruptor.

 

Terkait modus pelanggaran Pemilukada 2010, ICW menemukan banyaknya korupsi pada saat acara demokrasi itu berlangsung, seperti; penggunaan anggaran negara, manipulasi dana kampanye, dan politik uang. “Hal ini merupakan kebiasaan buruk yang dipelihara dalam roda demokrasi di tingkat lokal,” kata Dahlan.

 

Berikut beberapa contoh praktik korupsi dalam penyelanggaran Pemilukada 2010:

NO

PELANGGARAN

TEMPAT

URAIAN PELANGGARAN

KET

1.

Penggunaan Program Populis Pemerintah

Kota Solo

Anggota Komisi IV DPR, Reny Widyawati, mengkritik program Layanan Pendidikan Masyarakat Solo (LPMS) senilai Rp23 Miliar sebagai program politis bernuansa Pemilukada oleh calon Incumbent.

(Solo Pos, 18 Maret 2010)    

Sebelum Penetapan Calon Walikota & Wakil Walikota oleh KPU Solo

 

 

Provinsi bengkulu

Dugaan pelanggaran pidana Pemilukada Bengkulu yang dilakukan Agusrin-Junaidi antara lain pembagian handtractor pada saat kampanye, melanggar pasal 82 dan 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 12 Tahun 2008,

 

Pembagian kompor gas LPG melanggar pasal 82 UU Nomor 32 Jo UU Nomor 12 Tahun 2008.

 

.

Saat kampanye

2

Politik Uang

Kota Solo

Menyebrangnya Simpatisan PKS dari pasangan Jo-Dy ke pasangan Wi-Di di duga karena adanya Money politic.

(Solo Pos, 27 Maret 2010)

Sebelum Penetapan Calon Walikota & Wakil Walikota oleh KPU Solo

3

Mobilisasi PNS

Kota Solo

Calon Walikota Joko Widodo di duga melakukan politisasi birokrasi untuk kepentingan Pemilukada.

(Solo Pos, Maret 2010)

Sebelum Penetapan Calon Walikota & Wakil Walikota oleh KPU Solo

4

Politik Uang

Kota Semarang

Pasangan Soemarmo-Hendi dinilai Panwas melanggar administratif karena menberikan uang kepada anak-anak.

(Kompas,3 April 2010)

Masa Kampanye

5

Penggunaan Tempat Ibadah

Kota Semarang

Pasangan Mahfudz-Anis diketahui langsung oleh PPL melakukan Sosialisasi Di Gereja.

(Sindo, 5 April 2010)

Masa Kampanye

6

 

Politik Uang

Kab. Kebumen

Pemungutan Suara pemilihan Umum bupati Kebumen Minggu 11 April 2010 marak denan Politik Uang. Panitia Pengawas Pemuli Kebumen Menemukan praktik politik uang di 10 Kecamatan dari 26 kecamatan di kebumen dengan barang bukti lebih dari Rp. 1 juta Rupiah.

(Kompas, 12 April 2010)

 

Pemungutan Suara

7

 

 

Politik Uang

Kab. Kebumen

Dari 10 kecamatan yang di duga bertambah menjadi 15 Kecamatan di Kebumen.

Politik uang iotu disinyalir tak hanya dilakukan oleh tim kampanye, melainkan juga kelompok penjudi.

(Kompas,13 April 2010)

Masa Pencoblosan

8

Penggunaan Mobil Dinas

Kota Semarang

Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang menerima Laboran dari PPK Gajah Mungkur yang menemukan mobil berplat merah dalam kampanye Harina-ari , Minggu (11/4)

(kompas, 13 April 2010)

Masa Kampanye

9

Politik uang

Kota Solo

Panitia Pengawas Pemilu Solo menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran semara kampanye yang sudah dimulai Sejak Jumat (9/4). Salah satu dugaannya hádala indikasi money politics yaitu pembagian Semobako.

(Solo Pos, 13 Apil 2010)

Masa Kampanye

10

Bagi-bagi Pulsa , Pembagian door prize dan barang elektronik

Kota Solo

Pasangan Jo-Dy Diisukan bagi-bagi pulsa dan Pasangan Wi-Di berkampanye dengan membagi doorprize dan barang elektronik.

Masa Kampanye

Halaman Selanjutnya:
Tags: