MAKI Praperadilankan Polri Terkait Penyuap Gayus dan Rekening Gendut
Berita

MAKI Praperadilankan Polri Terkait Penyuap Gayus dan Rekening Gendut

Berkaca pada dua putusan Pengadilan Negeri, MAKI yakin penghentian penyidikan tidak cuma lewat SP3. Tapi juga melalui berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh:
Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit
MAKI Praperadilankan Polri terkait penyuap Gayus dan Rekening Gendut.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
MAKI Praperadilankan Polri terkait penyuap Gayus dan Rekening Gendut.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini lembaga swadaya masyarakat yang dikoordinatori advokat Boyamin Saiman itu langsung mendaftarkan praperadilan dalam dua perkara sekaligus. Permohonan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/8).

 

Permohonan pertama terkait penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri terhadap pihak yang diduga selaku penyuap Gayus Tambunan, yaitu Roberto Santonius dan pihak PT Kaltim Prima Coal (KPC). Permohonan praperadilan kedua, terkait penghentian penyidikan kasus anggota Polri yang diduga memiliki rekening ‘gendut’ atau di luar kewajaran.

 

Boyamin meyakini MAKI punya  legal standing sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4-PK/Pid/2000 tertanggal 28 November 2001. Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, MAKI merasa berhak dan wajib melakukan tindakan hukum atas penghentian penyidikan yang dilakukan tidak sah dan melawan hukum.

 

Tidak disidiknya orang yang diduga sebagai penyuap Gayus Tambunan dan anggota Polri yang memiliki rekening 'gendut' sesuai Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dianggap Boyamin sebagai penghentian penyidikan.

 

Boyamin mengaku tidak asal bicara. Berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, penghentian penyidikan tidak harus lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berlarut-larutnya penanganan suatu perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.

 

Hal ini terbukti dalam penanganan perkara Gayus. Meski Gayus telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari seorang konsultan pajak bernama Roberto Santonius dan KPC, penyidik Mabes Polri tidak juga menetapkan Roberto dan KPC sebagai tersangka yang menyuap Gayus. Padahal, dugaan ini telah muncul sejak 12 bulan lalu, ketika Direktorat II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri menangani dugaan korupsi dan pencucian yang dilakukan oleh Gayus.

Tags: