Kymco Isyaratkan PK
Aktual

Kymco Isyaratkan PK

Oleh:
DNY
Bacaan 2 Menit
Kymco Isyaratkan PK
Hukumonline

Putusan Mahkamah Agung 27 Juli 2010 lalu, menolak kasasi yang diajukan PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Majelis Kasasi yang terdiri dari Djafni Djamal, Muchsin, dan Valerine JL Kriekhoff menganggap putusan pailit yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk PT Kymco sudah tepat.

 

Dihubungi melalui telepon, Senin (9/8), kuasa hukum PT Kymco, Abimanyu K Wenas belum bisa memberikan komentar. Pasalnya, dia belum membaca putusan. Namun, dia menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.

 

Sementara, kuasa hukum PT Abdimetal Prakarsa, Kaspo menyambut baik putusan MA. Menurutnya, kasasi PT Kymco sudah sepantasnya ditolak oleh MA. Dia tidak bisa menanggapi lebih lanjut karena belum membaca putusan.

 

Setelah putusan ini, tahap berikutnya adalah kurator akan segera menyelesaikan proses verifikasi dan pencocokan utang tagihan Kymco Lippo.

 

Kymco dimohon pailit oleh karyawannya sendiri melalui Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen FSMPMI PT Kymco. Selain karyawannya, PT Abdimetal Prakarsa dan PT Amanda Vida Mitrama (RSIA Amanda) turut menjadi pemohon dalam permohonan yang diajukan akhir Maret 2010 itu. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Yulman kemudian mengabulkan permohonan para pemohon melalui putusan tanggal 13 Mei 2010.

Tags: