Dua Panduan Hukum ala Irma Devita
Resensi

Dua Panduan Hukum ala Irma Devita

Uraian penulis dilengkapi dengan ilustrasi, contoh kasus, dan analogi dalam kehidupan sehari-hari. Bisa menambah koleksi buku panduan di bidang hukum.

Oleh:
CR-10/Shanty
Bacaan 2 Menit
Dua buku panduan hukum ala Irma Devita. Foto: Sgp
Dua buku panduan hukum ala Irma Devita. Foto: Sgp

Pujian dari dua Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dan Rhenald Kasali di sampul depan langsung mengantarkan Anda memasuki lembar demi lembar buku panduan hukum yang ditulis seorang praktisi hukum, Irma Devita Purnamasari.

 

“Sangat bermanfaat. Sangat saya rekomendasikan sebagai pedoman dan rujukan awal,” tulis Prof. Hikmahanto pada halaman buku panduan “Hukum Pertanahan”. “Sangat membantu wirausaha, praktisi pengacara, dan notaris,” timpal Prof. Rhenald Kasali dalam sampul buku panduan “Mendirikan Badan Usaha”.

 

“Hukum Pertanahan” dan ”Mendirikan Badan Usaha” adalah dua buku panduan lengkap hukum praktis populer yang ditulis lulusan program spesialis notariat Universitas Indonesia itu. Terbit pada Juli 2010, kedua buku karya Irma menambah daftar koleksi buku-buku sejenis yang bisa kita temui di toko buku.

 

Seperti buku lain sejenis, Irma menulis masalah-masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat. Soal pertanahan dan kenotarisan misalnya. Masalah tanah yang kita hadapi tak melulu berkaitan dengan jual beli atau sewa menyewa. Dalam perkembangannya, beragam masalah hukum muncul. Teranyar adalah kemungkinan kepemilikan tanah dan apartemen oleh orang asing.

 

Tentu, mustahil kita memahami hal-hal yang praktis sebelum mengetahui dasar-dasar hukum pertanahan. Irma menguraikan dengan gaya praktis populer jenis-jenis hak atas tanah, cara kepemilikan tanah, sertifikat, dan kepemilikan tanah akibat perkawinan campuran. Panduan itu juga sekaligus menjawab pertanyaan praktis yang sering diajukan masyarakat. Misalnya, apakah perjanjian jual beli tanah antara orang tua dengan anak, atau antar suami-isteri boleh dilakukan dan sah secara hukum? Jual beli lahan antara orang tua dengan anak tentu sah-sah saja asalkan si anak sudah dewasa. Tetapi untuk transaksi lahan antar suami-isteri, Anda jangan lupa bahwa tindakan hukum itu tak dapat dibenarkan karena mereka sudah terikat satu harta. Adakah pengecualian? Tentu ada: jika ada perjanjian pemisahan harta sebelum mereka menikah (hal. 105).

 

Pertanyaan lainnya adalah, bagi Anda perempuan Indonesia yang akan berencana menikah dengan pria warga negara asing (WNA), pertanyaan ini bisa jadi penting bagi Anda. Apakah seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), masih dimungkinkan memiliki harta di Indonesia dan apakah otomatis mengikut kewarganegaraan suaminya? Cobalah buka halaman 121 buku “Hukum Pertanahan”. Anda akan kembali menemukan perjanjian pemisahan harta yang dibuat sebelum perkawinan alias pranikah. Karena itu pula, Anda yang ingin menikah dengan WNA perlu tahu isi perjanjian pranikah (hal. 122).

Tags: