Ketua MA Tegaskan Panitera Tak Bisa Diawasi KY
Berita

Ketua MA Tegaskan Panitera Tak Bisa Diawasi KY

Meski mengakui masih ada panitera yang menunda-nunda melaksanakan minutasi putusan, Harifin menilai pengawasan terhadap panitera cukup diserahkan kepada mekanisme internal.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa. Foto: Sgp
Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa. Foto: Sgp

Sekelompok pria dan wanita berdiri berjejer di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa. Mereka mengucapkan sumpah agar melaksanakan tugasnya secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka adalah 15 orang yang disumpah sebagai panitera di MA. Di antaranya, adalah Suhadi sebagai Panitera MA yang menggantikan Panitera MA sebelumnya Sareh Wiyono.

 

Para panitera yang baru saja dilantik itu sepertinya harus bersiap was-was. Pasalnya, RUU revisi UU Komisi Yudisial (RUU KY) tengah digodok kemungkinan panitera bisa diawasi oleh KY. Sebagaimana dilansir website KY, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengusulkan agar objek pengawasan KY diperluas. Yakni, bukan hanya para hakim tetapi juga petugas pengadilan seperti panitera.

 

Harifin A Tumpa secara tegas menolak wacana ini. “Itu melanggar konstitusi,” ujarnya usai melantik para panitera tersebut, Rabu (11/8). Ia mengatakan UUD 1945 hanya mengamanatkan KY mengawasi kode etik perilaku hakim dan seleksi hakim agung. Karenanya, ia meminta agar fungsi dan kewenangan KY difokuskan terhadap dua tugas besar yang diberikan UUD 1945 itu.

 

Harifin memang tak menampik bila masih ada panitera yang ‘bermain’ menunda-nunda penyelesaian perkara. “Masih ada satu atau dua panitera yang menggantung perkara orang,” ujarnya. Namun, ia mengatakan pengawasan terhadap panitera-panitera nakal itu masih bisa ditangani oleh pengawasan internal MA.

 

Sekedar mengingatkan, fungsi panitera dalam lembaga peradilan (seperti MA) memang cukup strategis. Panitera yang berfungsi melakukan minutasi putusan atau merapikan pertimbangan hakim menjadi salinan putusan yang siap dikirim ke para pihak. Di MA, panitera yang bertugas merapikan putusan dan mengirim salinan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) yang menangani perkara tersebut. 

 

Harifin mengatakan secara garis besar kinerja jajaran kepaniteraan di MA sudah cukup memuaskan, meski ada catatan satu atau dua panitera yang ‘nakal’. Hal ini, lanjutnya, terbukti dengan berjalannya Surat Keputusan Ketua MA yang diterbitkan oleh Harifin pada 11 September 2009 lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: