Menkumham Minta Jaksa Agung Jangan Dianggap Ilegal
Berita

Menkumham Minta Jaksa Agung Jangan Dianggap Ilegal

Jika dianggap ilegal, Patrialis khawatir penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum khususnya penuntutan dapat terganggu.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Menkumham minta Jaksa Agung jangan dianggap ilegal. <br> Foto: Sgp
Menkumham minta Jaksa Agung jangan dianggap ilegal. <br> Foto: Sgp

Keabsahan kedudukan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sedang ‘diuji’ oleh Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih saat dihadirkannya keterangan dua ahli yang dihadirkan oleh Yusril. Dua ahli tersebut adalah Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad dan FH Unhas yakni Prof Bagir Manan dan Prof Laica Marzuki. Menurut kedua ahli tersebut, berakhirnya masa jabatan jaksa agung, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kabinet.

Alhasil, banyak kalangan yang menganggap bahwa kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung setelah 20 Oktober 2009 adalah tidak sah dan kebijakan yang dikeluarkan kejaksaan adalah ilegal.

Pandangan ini dibantah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Menurutnya, Hendarman Supandji hingga kini masih menjadi orang nomor satu di korps adhyaksa itu. Karena, urai Patrialis, berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung diserahkan pada kebijakan presiden yang ditandai dengan keluarnya keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan pemberhentian pejabat lama dan pengangkatan pejabat baru. “Sesungguhnya Keppres (pengangkatan, red) masih berlaku secara yuridis formal, karena hingga kini Keppres tidak pernah dibatalkan,” katanya di Gedung Kemenkumham, Jumat (13/8).

Politisi dari PAN ini meminta masyarakat jangan terburu-buru menilai bahwa jabatan yang disandang Hendarman dinilai tidak sah. Jika Jaksa Agung dianggap ilegal, Patrialis yakin penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum khususnya penuntutan dapat terganggu. Jika ini yang terjadi, dikhawatirkan oknum-oknum yang kasusnya sedang diusut kejaksaan dapat memanfaatkan situasi.

Pendapat Patrialis ini sekaligus mewakili pendapat pemerintah pada saat bersidang di MK. Karena dirinya selaku salah satu pembantu presiden diberikan kuasa khusus untuk menghadapi semua kasus-kasus judicial review. Dan dia menegaskan pendapat ini tidak ada muatan tekanan politik ke MK dalam menguji kasus tersebut.

“Dalam kasus Yusril, saya diberikan kuasa khusus tanggal 16 juli walau memang nggak hadir tapi diwakili oleh kepala BPHN dan Dirjen Perundang-Undangan. Dalam pendapat ini tidak ada tekanan politik yang ditujukan ke MK,” tuturnya.

Sedangkan terkait usia Hendarman yang lebih dari usia pensiun seorang jaksa yakni 62 tahun, Patrialis tidak melihat ada pelanggaran UU. Karena, dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan tidak disebutkan secara eksplisit mengenai batasan usia bagi seorang Jaksa Agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: