KPPU Susun Draf Pedoman PP Merger dan Akusisi
Berita

KPPU Susun Draf Pedoman PP Merger dan Akusisi

KPPU akui sulit mengawasi merger dan akusisi di pasar modal

Oleh:
CR-10
Bacaan 2 Menit
KPPU susun draf Pedoman PP Merger dan Akusisi-Foto: Sgp
KPPU susun draf Pedoman PP Merger dan Akusisi-Foto: Sgp

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyusun draf Peraturan Komisi tentang Pedoman Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Ketika dihubungi, Zaki Zein, Biro Humas dan Hukum KPPU menyatakan, pedoman ini hanya satu dari beberapa yang diamanatkan dalam PP No 57 Tahun 2010. “Masih banyak pedoman harus disusun KPPU,” ungkapnya, Senin (16/8).

 

Menurut Zaki, dalam draf ini ada perbedaan dengan Perkom No 1 Tahun 2009 tentang Pranotifikasi Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan. Peraturan ini mengatur masalah pranotifikasi merger dan akuisisi yang bersifat sukarela. Sedangkan, draf peraturan baru mengatur pranotifikasi dan pascanotifikasi penggabungan maupun peleburan.

 

Zaki sampaikan, pranotifikasi merger adalah hak konsultasi pelaku usaha ketika hendak melakukan aktivitas itu. Ketika hal itu dilakukan, KPPU akan melakukan penilaian untuk memberikan pendapat terhadap ada tidaknya dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan konsultasi ini juga diatur dalam PP.

 

Setelah penilaian itu, KPPU memberikan saran, bimbingan dan atau pendapat tertulis mengenai rencana penggabungan maupun peleburan dalam waktu 90 hari kerja, sejak formulir pengajuan konsultasi diterima. Tapi, papar Zaki, KPPU tak berwenang memberi persetujuan atau penolakan terhadap rencana merger, akusisi, atau pengambilalihan saham.

 

Zaki menerangkan kewajiban sama dilakukan pelaku usaha seusai akuisisi dan merger (pascanotifikasi-red). Kewajiban ini dilakukan apabila nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp2,5 triliun atau nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp5 triliun. Sementara itu di bidang perbankan, jika asetnya melebihi Rp20 triliun.

 

Dalam draf pedoman ini, yang dimaksud nilai penjualan dan atau aset hasil merger dan akuisisi adalah jumlah nilai penjualan atau aset terhitung berdasarkan penjumlahan nilai penjualan dan atau aset tahun terakhir. Disyaratkan, data tersebut harus lebih dulu diaudit dari masing-masing pihak yang melakukan merger. Kemudian, ditambah nilai penjualan dan atau aset dari seluruh badan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh badan usaha pelaku merger.

Halaman Selanjutnya:
Tags: