Jangan Asal Potong Rekening Nasabah
Berita

Jangan Asal Potong Rekening Nasabah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Standart Chartered Bank yang memotong sepihak dana di rekening Agus Soetopo.

Oleh:
CR-10/CR-9
Bacaan 2 Menit
PN Selatan hukum Standart Chartered yang memotong <br> rekening nasabah. Foto: Sgp
PN Selatan hukum Standart Chartered yang memotong <br> rekening nasabah. Foto: Sgp

Gugatan Agus Soetopo berbuah manis. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan Agus terhadap Standard Chartered Bank (Stanchart), Kamis (20/08). Majelis hakim menghukum bank berskala internasional itu membayar ganti rugi kepada Agus sebesar Rp7,638 juta.

 

Agus sebenarnya adalah nasabah Stanchart sejak 1999. Ia membuka dua rekening di bank itu untuk memperoleh fasilitas kartu kredit. Rekening pertama berbentuk deposito berjumlah Rp10 juta. Sementara rekening kedua berbentuk tabungan senilai Rp5 juta.

 

Hubungan Agus dan Stanchart mulai tak ‘harmonis’ lagi ketika pada Oktober 2003 Agus baru mengetahui kalau Stanchart memotong saldo rekening Agus sebesar Rp200 ribu sebagai Rel Maint Fee. Padahal di awal Agus tak pernah membuat kesepakatan soal transaksi Rel Maint Fee itu dengan pihak bank.

 

Pemotongan biaya dengan kode transaksi itu terus berlangsung hingga Oktober 2009, namun dengan jumlah yang berbeda-beda tiap bulannya. Posisi saldo Agus terakhir per Oktober 2009 sebesar Rp39.452,49. Tak terima rekeningnya terkuras, Agus melayangkan gugatan pada akhir Desember 2009 lalu.

 

Dalam petitumnya, Agus menuntut Stanchart mengganti kerugian sebesar Rp7,638 juta ditambah bunga 6 persen setiap tahun, terhitung sejak November 2003. Agus juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp2 miliar.

 

Kuasa hukum Agus, David Tobing menunjuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Dalam peraturan itu bank wajib mengungkapkan secara berimbang mengenai manfaat, resiko, dan biaya dari produk bank. Informasi itu harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas.

 

Majelis hakim yang diketuai Aksir, beranggotakan Tahsin dan Nugroho Setiaji dalam putusannya menolak argumentasi Stanchart soal persetujuan secara diam-diam pihak nasabah. Stanchart menyodorkan bukti perjanjian pembukaan rekening yang menyatakan ‘Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa pemberitahuan’.

Tags: