Mantan Komisaris PT Kimia Farma Divonis 5 Tahun
Berita

Mantan Komisaris PT Kimia Farma Divonis 5 Tahun

Terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai komisaris dan melakukan persekongkolan tender.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Mantan Komisaris PT Kimia Farma divonis 5 tahun. Foto: Sgp
Mantan Komisaris PT Kimia Farma divonis 5 tahun. Foto: Sgp

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Komisaris PT Kimia Farma, Budiarto Maliang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsiadir tiga bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan karena Budiarto dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat rontgen Departemen Kesehatan kepada daerah-daerah terpencil di wilayah Indonesia Timur pada tahun 2007.

 

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa wajib membayar uang gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp2,1 miliar. Uang ini diduga diterima Budiarto sebagai hadiah atas tindakannya dalam pengadaan alat rontgen di Departemen Kesehatan (Depkes).

 

Namun, karena terdakwa pernah memberikan kompensasi uang ke KPK sebesar Rp2,45 miliar, maka KPK wajib mengembalikan sisanya kepada terdakwa. "Sehingga Rp350 juta dikembalikan kepada terdakwa," kata hakim yang memimpin persidangan, Herdi Agusten.

 

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair jaksa penuntut umum. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

 

Pada pertimbangan hukumnya hakim menyatakan, sebagai komisaris, terdakwa melampaui tugas dan wewenangnya. Yakni melakukan kegiatan prinsip pengadaan barang dan jasa dengan cara persekongkolan tender. Caranya, terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan Syafii Ahmad dan Edi Surantio sebagai pengguna.

 

Pada bagian lain pertimbangan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor sesuai dakwaan primair. Untuk itu, hakim berpendapat agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan primairnya.

 

Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya sama-sama meminta waktu untuk menempuh upaya hukum banding atau tidak atas putusan hakim. "Saya akan pikir-pikir," ujar Budiarto sambil menguraikan air matanya sesaat putusan usai dibacakan.

Tags: