Catatan Ringkas tentang Merger
Resensi

Catatan Ringkas tentang Merger

Pengalaman penulis selama sepuluh tahun sebagai anggota KPPU, lalu diangkat menjadi hakim agung, menjadi semacam garansi buku ini.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Buku Catatan ringkas tentang Merger. Foto: Sgp
Buku Catatan ringkas tentang Merger. Foto: Sgp

Kalau ada daftar kasus industri telekomunikasi di Indonesia yang paling menarik perhatian bisa jadi perkara kepemilikan saham silang Temasek Holdings atas Telkomsel dan Indosat menempati urutan teratas. Secara politik dan bisnis, kasus ini memunculkan kontroversi, bukan hanya di markas wakil rakyat di Senayan, tetapi juga ke ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam putusannya pada November 2007, KPPU menyatakan akuisisi itu telah mengurangi tingkat persaingan di pasar dan merugikan konsumen telepon seluler.

 

Lepas dari kasus Temasek tersebut, bisnis harus jalan terus. Suatu perusahaan bergabung, melebur, atau mengambil alih perusahaan lain. Bergabungnya dua atau lebih perusahaan, atau pelaku usaha yang independen, atau terintegrasinya kegiatan yang dilakukan dua atau lebih pelaku usaha secara menyeluruh dan permanen lazim disebut merger. Merger alias penggabungan adalah praktik bisnis yang lazim terjadi.

 

Merger dilakukan pengusaha antara lain demi efisiensi. Bisa juga salah satu jalan keluar bagi pengusaha yang mengalami kesulitan likuiditas. Efisiensi melalui penggabungan bisa mendatangkan keuntungan finansial. Meski terkesan positif, bukan berarti merger zonder masalah. Merger tetap berpotensi menciptakan dampak negatif terhadap kondisi pasar. Misalnya, struktur pasar yang dikuasi pelaku usaha tertentu, ketakutan terhadap lahirnya bisnis raksasa, atau penguasaan asing pada sektor sensitif. Karena itu, merger tetap perlu dikendalikan (hal. 10-11).

 

Buku yang ditulis mantan Ketua KPPU, Syamsul Maarif, ini mencoba membuat komparasi upaya pengendalian merger yang dilakukan berbagai negara. Misalnya di Uni Eropa, Amerika Serikat, Jerman, Korea, dan Australia. Terungkap dari perbandingan itu bahwa tidak semua negara mewajibkan pelaku usaha melaporkan rencana notifikasi kepada lembaga berwenang. Komparasi ini penting bagi pelaku usaha di Indonesia mengingat KPPU sudah mengeluarkan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2009 tentang Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburn, dan Pengambilalihan. Oh ya, pra-notifikasi adalah pemberitahuan rencana penggabungan kepada lembaga yang punya otoritas.

 

Gambaran agak detil tentang batasan tertentu (notification threshold) untuk pelaporan rencana merger dituangkan dalam buku ini. Skema penilaian (hal. 41) akan mempermudah petugas KPPU menggunakan takaran, dan sebaliknya pelaku usaha menjadi lebih berhati-hati.

 

MERGER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

 

Penulis: Syamsul Maarif, Ph.D

Penerbit: degraf Publishing Jakarta

Tahun terbit: 2010

Halaman: viii + 176 hal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: