Masa Jabatan Jaksa Agung Tergantung Presiden
Utama

Masa Jabatan Jaksa Agung Tergantung Presiden

Secara yuridis, masa jabatan Jaksa Agung mengandung problematika.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Secara yuridis masa jabatan Jaksa Agung problematis <br> Foto: Sgp
Secara yuridis masa jabatan Jaksa Agung problematis <br> Foto: Sgp

Presiden sudah memberikan sinyal pergantian Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sinyalemen itu muncul di tengah perdebatan mengenai legalitas jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Selain muncul di sidang Mahkamah Konstitusi, perdebatan mengenai legalitas itu kembali mencuat dalam diskusi publik “Menyoal Legalitas Jaksa Agung” yang digelar Komisi Hukum Nasional (KHN) di Jakarta, Rabu (01/9) sore.

 

Dalam diskusi itu perdebatan pendapat antar pakar hukum tata negara masih mencuat. Kebetulan, yang tampil sebagai pembicara adalah ahli yang juga dihadirkan para pihak dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Adnan Buyung Nasution, ahli yang dalam sidang MK dihadirkan Pemerintah, tetap berpendapat tidak ada masalah dengan legalitas jabatan Hendarman Supandji.

 

Bagi Bang Buyung, pengangkatan Jaksa Agung sepenuhnya berada di tangan Presiden. Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan merumuskan: “Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Ketentuan ini dapat dianggap sebagai jaminan kepastian hukum, yaitu masa jabatan Jaksa Agung ditentukan oleh Presiden. Menurut Buyung, pembatasan seperti ini memberikan keleluasaan pada Presiden untuk melakukan pergantian Jaksa Agung kapan pun hasil evaluasi kinerja Jaksa Agung dinilai tidak baik. “Sebaliknya, jika masa jabatan Jaksa Agung sudah ditentukan secara kaku (fixed term), justru akan menyulitkan Presiden untuk melakukan penggantian Jaksa Agung dalam rangka pembenahan kinerja Kejaksaan,” ujarnya.

 

Soal fleksibilitas masa jabatan Jaksa Agung, Buyung juga menunjuk sejarah ketatanegaraan. Gatot Taroenamihardja, Jaksa Agung RI pertama, hanya menduduki jabatan kurang dari satu tahun. Ia diangkat lagi menjadi Jaksa Agung pada 1959, tetapi masa jabatannya kurang dari satu tahun. Jaksa Agung Kasman Singodimedjo menjabat satu tahun, Tirtawinata menjabat selama 6 tahun, R. Soeprapto dan Singgih masing-masing pernah menjabat selama 8 tahun, Soedjono kurang dari satu tahun, bahkan Marsillam kurang dari dua bulan.

 

Dalam konteks jabatan Hendarman Supandji, Buyung berpandangan bahwa sepanjang Presiden belum mengganti, Hendarman masih sah sebagai Jaksa Agung. “Sepanjang pengangkatannya belum dibatalkan ia masih sah,” katanya.

 

 

HM Laica Marzuki, ahli yang dihadirkan pemohon judicial review UU Kejaksaan, berpendapat bahwa masa jabatan Jaksa Agung harus dibatasi. Kalau tidak dibatasi akan sangat berbahaya bagi ketatanegaraan. Sama saja menunggu godot. “Suatu jabatan publik yang tidak dibatasi, itu mencederai kedaulatan rakyat,” tegas Laica.

Halaman Selanjutnya:
Tags: