Kejaksaan Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Sisminbakum
Berita

Kejaksaan Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Sisminbakum

Yusril dan Hartono tak dapat memenuhi panggilan Kejaksaan karena alasan kesehatan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan jadwal ulang pemeriksaan tersangka Sisminbakum, Foto: Sgp
Kejaksaan jadwal ulang pemeriksaan tersangka Sisminbakum, Foto: Sgp

Kejaksaan berbaik hati dengan memberikan waktu kepada dua tersangka kasus Sisminbakum. Seyogianya, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, diperiksa pada Selasa (07/9) kemarin. Namun keduanya tak bisa hadir.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap mengatakan Kejaksaan belum melakukan upaya paksa. Upaya paksa baru diterapkan jika tersangka tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Kejaksaan lebih memilih menjadwal ulang pemeriksaan. Babul Khoir tak bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan lanjutan. Ia menyerahkan pada kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

 

Penasihat hukum Yusril, Maqdir Ismail, menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung menjadwal ulang pemeriksaan kliennya. Ia meminta pemeriksaan bisa dilakukan pada 21 September mendatang, atau tanggal yang disepakati bersama. Sebelumnya, pihak Yusril memang meminta pemeriksaan dilakukan seraya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU Kejaksaan. Permohonan judicial review itu diajukan Yusril. Soal apapun putusan MK, Maqdir mengatakan kliennya siap menerima. “Sebagai warga negara taat hukum kita terima putusan itu akan kita terima dengan legowo, itu diputus satu lembaga yang sangat kredibel,” pungkasnya.

 

Yusril, kata Maqdir, tak bisa memenuhi panggilan karena mantan Menteri Kehakiman itu baru menjalani operasi mulut. Gara-gara operasi itu, dokter menyarankan Yusril istirahat yang cukup. “Beliau sedang operasi mulut dan ada masalah gigi sehingga tidak bisa menjalani pemerikaaan sebagai saksi untuk Hartono,” ujarnya saat menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kemarin.

 

Lebih lanjut Maqdir menjelaskan kliennya tetap pada pendiriannya tidak akan menjawab pemeriksaan yang masuk pada materi perkara sebelum terbit putusan judicial review tentang keabsahan Jaksa Agung Hendarman di Mahkamah Konstitusi. Bahkan tidak  hanya diperiksa sebagai tersangka, sebagagi saksi pun Yusril menurut Maqdir takan menjawab pertanyaan yang masuk pada pokok materi. “Karena bagaimanapun juga kedudukan sebagai saksi dan tersangka dalam perkara yang sama,” ujarnya.

 

Senada, penasihat hukum Hartono, Andi F. Simangunsong mengatakan  kliennya tak dapat memenuhi panggilan lantaran alasan kesehatan. Menurut dia kondisi kesehatan kliennya sedang memburuk. Diperkuat dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit tempat Hartono berobat. “Belum bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. Tapi dia akan datang setelah lebaran,” katanya.

Tags:

Berita Terkait