Polisi, Orang Hukum di Korps Bhayangkara
Edisi Lebaran 2010:

Polisi, Orang Hukum di Korps Bhayangkara

Polisi merupakan salah satu profesi yang memiliki banyak sarjana hukum. Ini sisi lain polisi yang lebih mengandalkan pikiran dan analisis hukum ketimbang otot.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Polisi orang hukum di Korps Bhayangkara, Foto: Ilustrasi (Sgp)
Polisi orang hukum di Korps Bhayangkara, Foto: Ilustrasi (Sgp)

Berdandan rapi dengan rambut cepak. Penampilan ketiga pria itu makin terlihat parlente dengan jas hitam dipadu dasi warna-warni. Mereka duduk di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan mereka perlu hadir di tempat yang sama setiap hari selama seminggu.

 

Tak ada kamera dan blits lensa fotograper pekerja infoteinmen. Nyaris tak ada pula yang menanyakan maksud kedatangan mereka ke pengadilan. Tak ada pula toga hitam yang membalut tubuh bercampur keringat. Maklum, mereka bukan advokat kelas atas yang sedang membela klien seorang artis yang terjerat narkoba. Raden Purwadi, Fidian S, dan Dwi Agus Prianto –ketiga pria tadi—adalah anggota polisi. Mereka sedang mewakili Kepolisian Negara Republik Indonesia bertarung di meja hijau.

 

Ketika hukumonline menyaksikan persidangan, ketiga anggota korps bhayangkara itu mewakili Polri sebagai termohon praperadilan. Ini adalah salah satu pekerjaan yang harus dijalankan polisi seperti Raden, Fidian dan Dwi Agus. Kali lain mereka disibukkan pembuatan draf peraturan yang akan berlaku di lingkungan Polri. Tentu, pekerjaan itu dilakukan bukan dengan senjata api atau pentungan.

 

Orang awam lebih mengidentifikasi polisi sebagai orang yang mengejar dan menangkap penjahat, atau petugas yang mengatur lalu lintas di jalanan. Ini bukan pandangan yang salah, hanya terlalu sederhana melihat profile polisi. Polisi memiliki divisi lain, seperti divisi hukum, propam, dan humas. Polisi seperti Raden, Fidian dan Dwi Agus bekerja di divisi hukum. Tidak mengherankan jika di belakang nama mereka tertera titel Sarjana Hukum (SH). Malah ada yang sudah memperoleh gelar doktor ilmu hukum. Contohnya, Iza Fadri. Polisi yang meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia ini sehari-hari bertugas sebagai Kepala Bidang Bantuan dan Nasihat Hukum (Kabid Banhatkum) Mabes Polri.

 

Polisi bergelar sarjana hukum tak melulu ditempatkan di Divisi Hukum. Mereka juga menyebar di Badan Reserse dan Kriminal. Maklum, dalam proses penyidikan suatu perkara pidana dibutuhkan keahlian bidang hukum. Meskipun bukan sesuatu yang mutlak, gelar sarjana hukum bisa menambah kepercayaan seorang penyidik. Direktorat Lalu Lintas juga memiliki sumber daya manusia sarjana hukum karena berkaitan dengan penegakan aturan berlalu lintas. Tetapi dibanding satuan lalu lintas dan badan reserse, divisi hukum paling minim publikasi. Sehingga tak banyak yang paham betul dapur divisi hukum di institusi Polri.

 

Dari praperadilan hingga teknis hukum

Iza Fadri mengatakan tugas Divisi Binkum merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam rangka pembangunan hukum nasional. Termasuk menyusun rumusan rancangan peraturan yang berkaitan dengan tugas Polri. Selain menyusun konsep, hal-hal teknis juga menjadi tanggung jawab divisi ini.

 

Anda masih ingat ‘perseteruan’ mantan Kabareskrim Susno Duadji dengan Mabes Polri kan? Pengacara Susno mempersoalkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap No. 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Kebetulan kedua Perkap ini dijadukan rujukan untuk menahan Susno saat hendak berangkat ke luar negeri. Insiden di Bandara Soekarno-Hatta itu berujung pada perdebatan hukum. Pengacara Susno menemukan kelemahan: Perkap tersebut belum dicatatan di Berita Negara. Tugas mengurus pendokumentasian Perkap itu tentu bagian dari tugas divisi hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait