Dosen: Persyaratannya Sulit, Gajinya Seiprit
Edisi Lebaran 2010:

Dosen: Persyaratannya Sulit, Gajinya Seiprit

Padahal banyak tokoh hukum, baik akademisi maupun praktisi, yang lahir dari tangan dingin seorang dosen.

Oleh:
IHW/CR-9/Fat
Bacaan 2 Menit
ilustrasi foto: lennyhelenas.wordpress.com
ilustrasi foto: lennyhelenas.wordpress.com

Rambutnya sudah memutih, suaranya juga sudah tak lantang. Sesekali kita harus bersuara lebih keras saat berbicara dengan dia. Dengan postur tubuh yang tak lebih dari 160 sentimeter, ia sangat fasih bicara ilmu hukum tata negara. Istilah-istilah dalam bahasa Belanda beberapa kali terlontar dari pria yang dikenal sudah menggembar-gemborkan wacana amandemen konstitusi sejak era orde baru. 

Demikian gambaran sosok punggawa hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Sri Soemantri saat diwawancarai hukumonline di kediamannya di Bandung, Maret 2010 lalu. 

Meski sudah malang-melintang di dunia akademis maupun lembaga negara sejak 1950-an, tutur katanya halus dan tak terkesan menggurui lawan bicaranya. Namun yang membuat lebih takjub lagi adalah tekadnya untuk terus mengabdi di perguruan tinggi sepanjang masih bisa berbicara, membaca dan mengungkapkan pikirannya. Sebuah semangat yang pantas digugu dari pria yang kini sudah berumur 84 tahun itu. Entah sudah berapa tokoh hukum yang dilahirkan dari tangan dingin Sri Soemantri. Sebut saja Bagir Manan dan Yusril Ihza Mahendra.  

Peran dosen atau pendidik dalam mencetak pribadi mahasiswanya memang tak bisa dipungkiri. Pola mendidik yang diterapkan sang dosen bisa menentukan bagaimana pola pikir mahasiswa. Dosen yang bisa membawakan mata kuliah secara menarik tentunya bisa membangkitkan gairah dan hasrat intelektualitas para mahasiswa. 

Meski peran dosen amat penting, sayangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pendidik ini masih kurang. Ujungnya, hal ini menyebabkan para dosen harus memutar otak untuk mengisi kebutuhan periuknya. 

“Di Indonesia, kesejahteraan dosen masih jauh dari harapan. Mungkin karena pengelolaan keuangan yang belum rapi, kemudian juga ‘sertifikasi yang kurang beres’,” ungkap Surajiman, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta kepada hukumonline lewat telepon. 

Hal senada diungkapkan pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Artaji. Menurut dia, para dosen bakal lebih bisa berkonsentrasi mendidik jika urusan kesejahteraan sudah terpenuhi.

Tags:

Berita Terkait