Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karir
Edisi Lebaran 2010

Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karir

Inilah sekilas gambaran tugas dan tantangan Panitera Pengganti di pengadilan biasa dengan di Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
Ash/Dny/Rfq
Bacaan 2 Menit
Panitera Pengadilan tak sekedar jenjang karir, Foto: Ilustrasi (Sgp)
Panitera Pengadilan tak sekedar jenjang karir, Foto: Ilustrasi (Sgp)

Menjalani tugas profesi panitera pengganti di pengadilan mungkin bagi sebagian orang memandang hanya sebatas mendampingi hakim dalam persidangan dan mencatat jalannya proses persidangan. Padahal jika ditelisik lebih jauh tugas seorang panitera pengganti tentunya cukup menentukan dalam proses persidangan untuk menelurkan sebuah putusan yang berkualitas guna memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.               

 

Tanpa peran seorang panitera pengganti di persidangan niscaya akan sulit tersusun sebuah pertimbangan putusan pengadilan yang komprehensif. Sebab, di tangan seorang panitera pengganti justru peran hakim sangat terbantu oleh peran panitera pengganti untuk menyusun sebuah pertimbangan putusan yang baik.

 

Keberadaan profesi panitera pengganti ini tak hanya ada di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung (MA), tetapi juga di Mahkamah Konstitusi yang juga menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Karenanya, secara normatif jabatan fungsional panitera pengganti di pengadilan lingkungan MA diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera pengganti. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. Bahkan, jenjang karir jabatan ini diatur secara detail di masing-masing beleid itu. Tugas dan fungsi jabatan panitera di MK disinggung sekilas dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

 

Uniknya di era modern seperti sekarang ini tugas panitera pengganti - khususnya pengadilan di bawah MA – umumnya masih mencatat dengan tangan setiap kejadian yang terungkap dalam persidangan. Terlebih, umumnya pengadilan di lingkungan MA tak menyediakan fasilitas rekaman dalam ruang sidang.

 

Kepada hukumonline, Panitera Mahkamah Agung Suhadi tak menampik kenyataan itu. Ia mengatakan secara umum setiap pengadilan di lingkungan MA tak menyediakan alat perekam seperti di MK. Berbeda dengan proses persidangan di MK sebagian tugas panitera pengganti ditunjang fasilitas yang memadai, seperti adanya alat perekam di ruang sidang yang hasilnya diolah bagian risalah untuk digunakan oleh panitera pengganti dan hakim konsitusi atau para pihak. Masyarakat pun bisa meminta hasilnya.

 

“Selain mencatat, tugas panitera pengganti, ia didukung adanya rekaman sidang, kalau di pengadilan negeri belum ada itu,” akunya. “Bahkan jika proses persidangan lama, panitera pengganti bisa bergantian, ini tak sama dengan di MA.” Meski secara tugas dan fungsi panitera pengganti di MK sama dengan panitera pengganti di pengadilan di lingkungan MA yang membantu hakim dalam sidang.

 

Ia mengaku MA belum bisa menyediakan fasilitas rekaman di setiap pengadilan yang jumlahnya sekitar 800 pengadilan di lingkungan pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer. Jika semua pengadilan dilengkapi sarana alat perekam membutuhkan biaya yang sangat besar. “MA bisa merambah ke sana”.

Tags:

Berita Terkait