Legal Drafter: Target di Tengah Upaya Menjaga Harmoni
Edisi Lebaran 2010

Legal Drafter: Target di Tengah Upaya Menjaga Harmoni

Profesi legal drafter masih sangat dibutuhkan di Indonesia mengingat banyaknya peraturan yang saling bertabrakan satu sama lain.

Oleh:
Fat/Ali
Bacaan 2 Menit
Legal Drafter target ditengah upaya menjaga harmoni, <br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
Legal Drafter target ditengah upaya menjaga harmoni, <br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Setidaknya, tak kurang dari 7000 peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan. Dari angka ini, terlihat jelas dibutuhkan banyak tenaga penyusun dan perancang peraturan dan perundang-undangan. Di Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, mereka yang bertugas dalam bidang ini biasa disebut tenaga penyusun perundang-undangan (tenaga suncang). Kalangan akademis juga sering menyebut mereka sebagai legal drafter.  

 

Legal drafter biasanya merujuk pada tenaga suncang yang bertugas di pemerintahan. Sebaliknya, tenaga ahli yang bertugas membantu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah menyusun rancangan Undang-Undang lazim disebut legislative drafter.

 

Agar keseimbangan tercapai, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pernah menargetkan untuk mendidik 90 orang tenaga fungsional penyusunan dan perancangan peraturan perundang-undangan (suncang) pada tahun 2010.  

 

Menurut Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham Sudirman D Hury, kini target tersebut telah tercapai. Pada tahun ini, sudah lebih dari 90 tenaga fungsional yang telah dididik. “Sekarang kita sudah masuk gelombang ketiga, setiap gelombang lebih dari 30 orang. Jadi, dalam satu tahun ini kurang lebih 100 orang sudah kita didik. Sudah lebih dari 90, artinya tercapainya terget itu,” tuturnya kepada hukumonline.

 

Namun, urai Sudirman, Menkumham pernah menghimbau pihak BPSDM agar per tahun dapat dilahirkan 1000 tenaga legal drafter. Jumlah tersebut bukan hanya berasal dari dalam lingkungan Kemenkumham saja, melainkan luar lingkungannya. Tapi, untuk masukan ini pihaknya beranggapan masih jauh dari harapan. Karena, anggaran DIPA yang disediakan untuk mendidik tenaga fungsional suncang per tahun hanya untuk 90 hingga 100 orang saja.

 

Hingga kini, pihaknya telah berupaya melaksanakan himbauan menteri tersebut. Salah satu caranya bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pelatihan-pelatihan yang nantinya diikuti pihak pemerintah daerah. Kerjasama ini, lanjut Sudirman, dibiayai dari anggaran Kemendagri. Pihak BPSDM hanya menyiapkan kurikulum dan tenaga-tenaga pengajarnya saja.

 

Penting dicatat bahwa calon tenaga suncang yang ikut adalah mereka yang berlatar belakang sarjana hukum. Sarjana lain sejauh ini belum diizinkan. “Karena dia (calon suncang) pernah kuliah di bidang hukum bagaimana dia mengerti dasar-dasarnya, pernah praktik atau apa, jadi akan gampang lebih mudah menyerap”.

Tags:

Berita Terkait