MK: Masa Jabatan Jaksa Agung Konstitusional Bersyarat
Utama

MK: Masa Jabatan Jaksa Agung Konstitusional Bersyarat

Meski Pasal 22 ayat (1) huruf d dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, tak berarti jabatan Jaksa Agung saat ini dikatakan ilegal karena tak ada UU yang dilanggar.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Konstitusi  masa jabatan Jaksa Agung <br>  Konstitusional bersyarat. Foto: Sgp
Mahkamah Konstitusi masa jabatan Jaksa Agung <br> Konstitusional bersyarat. Foto: Sgp

 

Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang mengatur masa jabatan Jaksa Agung dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sebelum dilakukannya legislative review yang berlaku prospektif ke depan. Artinya, masa jabatan Jaksa Agung dinyatakan konstitusional dengan tafsir berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya sesuai praktek ketatanegaraan di Indonesia.

 

Demikian bunyi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian UU Kejaksaan yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra. Putusan dibacakan majelis MK yang dipimpin Moh Mahfud MD, di ruang sidang gedung MK, Rabu (22/9).

 

Sebelumnya, Yusril –sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum- mempersoalkan legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Yusril menuding Hendarman bukan Jaksa Agung yang sah. Sebab, dengan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, 20 Oktober 2009 lalu, Hendarman belum diberhentikan hingga terbentuknya KIB II. Karenanya, Yusril menilai segala tindakannya, terutama terhadap kasus yang membelitnya, dianggap ilegal.

 

Makanya, Yusril meminta MK menguji Pasal 19 (2) jo Pasal 22 ayat (1) UU Kejaksaan. Menurut Yusril, kedua pasal itu tak membatasi masa jabatan seorang Jaksa Agung. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu berniat menguji konstitusionalitas penafsiran pasal tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 dan 28 D ayat (1) UUD 1945.

 

Mahkamah merujuk pada pendapat saksi pemohon yakni Prof Bagir Manan, Prof Laica Marzuki, dan Prof Natabaya yang menyatakan Jaksa Agung yang diangkat dalam jabatan politik setingkat menteri, masa jabatannya harus berakhir dengan masa jabatan presiden. Jika diangkat berdasarkan karirnya sebagai jaksa, maka berakhirnya seiring dengan masa usia pensiun.

 

Mengutip Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan Jaksa Agung dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena… d. berakhir masa jabatannya, menurut Mahkamah pasal itu dinilai multitafsir yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kedudukan di hadapan hukum. “Ini harus dilakukan legislative reviewkarena seharusnya masa jabatan Jaksa Agung dibatasi secara tegas,” kata hakim konstitusi Maria Farida Indrati.

 

Meski demikian, penerusan jabatan Jaksa Agung oleh presiden dalam kasus ini tak dapat diartikan inkonstitusional dan jabatan Jaksa Agung saat ini tidak dapat dikatakan ilegal karena tak ada undang-undang yang dilanggar. “Pasal itu tak memberikan kepastian hukum yang bersifat imperatif kepada presiden, sehingga kebijakan presiden juga tak dapat dikatakan bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait