RUU Bantuan Hukum Buka Peluang Bagi Dosen Berpraktik
Utama

RUU Bantuan Hukum Buka Peluang Bagi Dosen Berpraktik

Proses pembahasan sudah memasuki pembicaraan tingkat I antara Baleg DPR dan Pemerintah. Sejumlah pemangku kepentingan diminta pendapat.

Oleh:
Sam/Dny
Bacaan 2 Menit
RUU Bantuan Hukum buka peluang bagi Dosen <br>  berpraktik, Foto: Sgp
RUU Bantuan Hukum buka peluang bagi Dosen <br> berpraktik, Foto: Sgp

Dosen-dosen fakultas hukum berpeluang mendapatkan izin berpraktik memberikan jasa bantuan hukum jika gagasan ini akhirnya diterima dalam Undang-Undang Bantuan Hukum. Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum hingga kini masih dibahas. Badan Legislasi DPR sudah mengundang sejumlah pemangku kepentingan.

 

Salah satu yang diakomodir dalam RUU ini adalah pemberian jasa hukum oleh dosen yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kampus.  “Yang lebih berperan adalah adalah LKHB kampus. Yang pertama kali memberikan bantuan hukum adalah (dosen-dosen) di LKBH,” kata Sugeng Supartono, dosen Fakultas Hukum Trisakti, saat memberikan masukan kepada anggota Baleg.

 

Badan Legislasi DPR mengundang sejumlah kalangan untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut. Kamis (23/9) kemarin, Baleg mengundang dosen-dosen pengelola LKBH dan Indonesia Legal Research Center (ILRC). Yang terakhir adalah lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada pemberdayaan LKHB kampus.

 

Sugeng mengakui tak semua dosen memahami teknis hukum acara dan tak semua dosen bisa memberikan jasa hukum. Namun yang paling pokok adalah pengakuan terhadap LKBH kampus dalam memberikan jasa dan konsultasi hukum. Selama ini, jelas Sugeng, pengurus LKBH seringkali menghadapi kesulitan dan hambatan, terutama di kepolisian. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah pernah mengeluarkan putusan yang mengakomodir LKBH kampus dan membatalkan pasal 31 Undang-Undang Advokat. "Seringkali kami harus memberikan sosialisasi kembali hasil putusan MK dan surat ketua MA," ujar Sugeng.

 

Direktur ILRC, Uli Parulian Sihombing, berpendapat RUU Bantuan Hukum perlu menegaskan bahwa penyedia jasa bantuan hukum bukan hanya dari kalangan advokat. "Penyedia bantuan hukum tidak hanya dari advokat, tapi dari berbagai pemangku jabatan dan kepentingan serta dari LKBH Kampus," ujar Uli.

 

Uli menunjuk Surat Ketua MA No. 07/SEK/01/2007 tertanggal 11 Januari 2007. Dalam surat ini Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa penyedia jasa bantuan hukum juga bisa dilakukan pihak kampus.

 

Namun, senada dengan Sugeng, Uli mengingatkan pemberian bantuan hukum adalah atas nama LKBH, bukan orang perorangan dosen atau mahasiswa. “Ttidak mengatasnamakan diri sendiri," jelas Uli

Halaman Selanjutnya:
Tags: