Gugatan Antam Tidak Dapat Diterima
Berita

Gugatan Antam Tidak Dapat Diterima

Majelis menyatakan objek gugatan adalah putusan pejabat tata usaha negara, sehingga seharusnya disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Oleh:
DNY
Bacaan 2 Menit
Gugatan Aneka tambang tidak dapat diterima, Foto: Sgp
Gugatan Aneka tambang tidak dapat diterima, Foto: Sgp

Gugatan yang dilayangkan PT Aneka Tambang Persero (Tbk) terhadap Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba harus berakhir. Majelis hakim dalam putusan selanya, Selasa (19/10), mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat.

 

Majelis yang diketuai Sugeng Riyono menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara dengan No. 241/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST ini. Menurut majelis, gugatan PT Antam seharusnya dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Berdasarkan berkas gugatan, sengketa ini berawal dari Surat Keputusan Bupati No. 71 Tahun 2008 tertanggal 1 April 2008. PT Antam menganggap Bupati telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatalkan hak kuasa pertambangan eksploitasi (KW 97 PP 0464) milik Antam, melalui SK tersebut.

 

Bagi Antam, pembatalan itu melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Antara lain, Pasal 39 (1) Perda Kabupaten Halmahera Selatan No 1 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Pertambangan Umum di Kabupaten Halmahera Selatan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 25 dan Pasal 30 UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan beserta peraturan pelaksananya.

 

Selain Bupati, Antam menyasar Gubernur Maluku Utara, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat II dan III. Sementara, PT Trimegah Bangun Persada, PT Wanatiara Persada, dan Rimba Kurnia Alam, masing-masing ditempatkan sebagai Turut Tergugat I, II, dan III.

 

Kuasa Pertambangan diperoleh Antam melalui SK Dirjen Pertambangan Umum ESDM No 488K/24.01/DJP/2000 tertanggal 20 September 2000. Antam mendapat hak secara sah atas kuasa pertambangan eksploitasi nikel di atas wilayah seluas 9528 Ha di Pulau Obi dan Pulau Mala-mala, Kabupaten Maluku Utara dalam jangka waktu 30 tahun.

 

Masa berlaku KP itu dimulai sejak 20 Septmber 2000 dan mempunyai daya surut sampai dengan 10 Maret 1998. Artinya, kuasa pertambangan eksploitasi berlaku sampai 10 Maret 2028. Namun, Antam tidak dapat melakukan aktivitas fisik langsung di wilayah kuasa pertambangan eksploitasi tersebut, dikarenakan terjadinya kerusuhan di Maluku Utara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: