Mempermasalahkan Lagi Tanggung jawab Sosial Perusahaan
Fokus

Mempermasalahkan Lagi Tanggung jawab Sosial Perusahaan

Mata angin penerapan tanggung jawab sosial korporasi terus berubah. Mana yang akan dituju perusahaan dan diinginkan masyarakat belum mencapai muara persetujuan. Akibatnya, penerapan pun banyak keluar jalur.

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Mempersalahkan lagi tanggung jawab sosial perusahaan, Foto: Sgp
Mempersalahkan lagi tanggung jawab sosial perusahaan, Foto: Sgp

Sebuah perhelatan digelar di Ibu Kota Jakarta. Tajuk yang diusung dalam perhelatan tersebut adalah mengurai manfaat dari penerapan konsep tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility/CSR).

 

Perhelatan tersebut menjadi penting tatkala kekeringan dirasa oleh pengusaha bagaimana menerapkan CSR tepat sasaran dan manfaat. Sekaligus menyatukan mata angin beda pemahaman akan penerapan CSR antara pemerintah dan pengusaha serta masyarakat.

 

Konsep CSR mulai diperkenalkan dalam hukum positif Indonesia sejak UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kembali menuai kritik. Baru tiga tahun berjalan, revisi aturan ini kembali disuarakan berbagai kalangan.

 

Sebaliknya, label wajib pada CSR justru menjadikan sebagian perusahaan sebagai ‘sapi perahan’ beberapa pihak, termasuk pemerintah daerah. Di sisi lain, batasan definisi CSR yang tidak jelas membuat sebagian perusahaan lain melaksanakannya asal-asalan. Akibatnya, tujuan utama CSR dalam mendukung pembangunan berkelanjutan tidak optimal.

 

Sifat wajib dan ancaman sanksi yang melabeli CSR tidak dikenal dalam praktik di manapun. Praktik berbagai negara, CSR tidak lebih dari kesukarelaan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat.

 

Dalam praktik global, CSR merupakan program bersifat sukarela yang memiliki variasi beragam. Tidak ada satu pun negara yang melekatkan sifat wajib pada program tersebut.

 

“Kriteria yang umum berupa guidelines (panduan) bagi perusahaan untuk melaksanakan CSR-nya,” ujar Yanti Koestoer, Direktur Eksekutif Indonesia Business Link (IBL), sebuah lembaga konsultan CSR. Ia menyebut beberapa contoh panduan populer seperti ISO 26000 atau Global Reporting Iniciative dari PBB.

Tags: