Air Asia Kembali Kalah di Tingkat Banding
Berita

Air Asia Kembali Kalah di Tingkat Banding

Majelis banding tidak menemukan hal-hal baru di dalam memori banding maupun kontra memori banding.

Oleh:
DNY
Bacaan 2 Menit
Air Asia kembali kalah di tingkat banding, Foto: Ilustrasi (Sgp)
Air Asia kembali kalah di tingkat banding, Foto: Ilustrasi (Sgp)

Upaya banding yang dilakukan Air Asia terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang tidak membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten (Majelis Banding) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengharuskan Air Asia membayar ganti rugi kepada konsumennya.

 

Gugatan pada Pengadilan Negeri Tangerang dilayangkan oleh Hastjarjo Boedi Wibowo terhadap Air Asia lantaran maskapai penerbangan tersebut membatalkan jadwal keberangkatan pada 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB. Akibatnya, Boedi menelan kerugian karena harus membeli tiket lain. Kerugian materiil diperhitungkan sebesar Rp961.900. Sementara, kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

 

Lewat putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Air Asia harus membayar ganti rugi sebesar Rp806 ribu pada Boedi. Air Asia juga dihukum mengganti kerugian immateriil sebesar Rp50 juta. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Perdana Ginting serta beranggotakan Ismail dan I Gede Mayun, 4 Februari lalu.

 

Ganti rugi itu merupakan kompensasi pembayaran tiket Air Asia dan Lion Air dengan tujuan Jakarta-Yogyakarta, plus airport tax. Sedangkan kerugian immateriil timbul lantaran Boedi mengalami kepanikan dan gangguan konsentrasi karena keterlambatan pesawat. Ganti rugi immateriil juga dimaksudkan agar perusahaan penerbangan tidak sewenang-wenang pada penumpang pesawat.

 

Tak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Air Asia lantas mengajukan banding. Berdasarkan berkas yang diperoleh hukumonline, Air Asia merasa Pengadilan Negeri Tangerang telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum acara.

 

Kesalahan itu antara lain dikarenakan pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan secara seksama surat keterangan tertanggal 30 November 2009 dan Maintenance Report, serta pembelaan-pembelaan Air Asia yang lain.

 

Putusan Pengadilan Tinggi Banten dibacakan 18 Oktober lalu oleh Ketua Majelis Zainal Arifin dengan H Sarifudin dan Franke H Sinaga masing-masing sebagai anggota Majelis.

Tags: