Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah Bakal Dapat Insentif
Berita

Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah Bakal Dapat Insentif

Insentif bisa mencapai 10 kali gaji PDRD. KPPOD khawatir kebijakan ini menimbulkan gap yang besar di tingkat daerah.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah Bakal Dapat Insentif
Hukumonline

Instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan mendapat insentif. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP yang diteken Presiden pada 18 Oktober ini merupakan turunan dari UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Pemerintah terlihat serius menggenjot pemasukan negara melalui pajak. Tak tanggung-tanggung, sejumlah insentif akan diberikan bagi instansi pelaksana PDRD. Hal ini seperti tertuang dalam PP No 69 Tahun 2010. Peraturan ini mulai berlaku sejak awal diterbitkan.

 

Aturan tersebut menjelaskan, instansi yang bakal mendapatkan insentif adalah pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan restribusi, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan negara, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, pemungut pajak bumi dan bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah, dan tenaga lainnya dan pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.


“Instansi pemungut pajak dan retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu,” demikian bunyi pasal 4 ayat (1) dalam PP tersebut.

 

Ayat (3) pasal yang sama mengatakan, Pemerintah akan membayarkan insentif setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. Akan tetapi, ayat (4) menyatakan, bila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai maka insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja yang ditentukan. Sumber dana pemberian insentif PDRD didapat dari pendapatan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah menjabarkan besaran insentif yang bisa diperoleh PDRD. Besarnya insentif ini paling tinggi 3 persen untuk pemungut pajak di tingkat provinsi dan 5 persen untuk tingkat kabupaten/kota dari rencana penerimaan pajak dan restribusi daerah. Hal ini diatur dalam pasal 6.

 

Pasal 7 lebih merinci besaran insentif PDRD tersebut. Diuraikan, untuk realisasi penerimaan PDRD yang berada dibawah Rp1 triliun, insentif yang diberikan paling tinggi enam kali dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan untuk realisasi Rp1 triliun hingga Rp2,5 triliun, paling tinggi tujuh kali gaji pokok dan tunjangan melekat. Untuk yang Rp2,5 triliun hingga Rp7,5 triliun, insentif paling tinggi delapan kali dan di atas Rp7,5 triliun sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tags: