Jakarta Alokasikan Biaya Penanganan Perkara
Berita

Jakarta Alokasikan Biaya Penanganan Perkara

Alokasi biaya untuk setiap saksi yang mewakili Pemprov di pengadilan ‘hanya’ 250 ribu rupiah.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Jakarta alokasikan biaya penanganan<br>  perkara, Foto: Ilustrasi (Sgp)
Jakarta alokasikan biaya penanganan<br> perkara, Foto: Ilustrasi (Sgp)

Gubernur DKI Jakarta menetapkan besaran biaya administrasi, biaya operasional dan honorarium bagi setiap petugas yang diminta, baik petugas biro hukum, maupun ahli dan saksi dari luar. Besaran biaya tersebut berbeda-beda untuk setiap tingkat proses persidangan. Penetapan ini didasarkan pada perkembangan. Besaran yang ditetapkan sejak 2001 lalu sudah tidak sesuai lagi dengan praktik pengadilan.

 

Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1710 Tahun 2010 Biaya penanganan perkara itu akan dibebankan pada anggaran Biro Hukum Setda DKI Jakarta dalam APBD tahun terkait. Karena itu, Kepala Biro Hukum pula yang bertugas mengatur dan melaksanakan biaya penanganan perkara. Ketentuan biaya ini mulai berlaku sejak 27 September lalu.

 

Pada tahap gugatan total biaya yang dialokasikan mencapai Rp4,795 juta. Jumlah ini terdiri dari mendaftarkan gugatan di peradilan umum Rp615 ribu, penambahan satu pihak Rp180 ribu, pemeriksaan di tempat Rp1 juta, panggilan melalui iklan dan pemberitahuan melalui iklan masing-masing Rp1,5 juta. Besaran biaya untuk setiap proses ini masih bersifat uang panjar. Sebab, jika Pemda DKI Jakarta kalah, biaya perkara yang harus ditanggung lazimnya lebih besar.

 

Alokasi biaya mengajukan gugatan di peradilan umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara berbeda. Untuk mengajukan gugatan di PTUN, Pemda DKI Jakarta hanya mengalokasikan Rp350 ribu, ditambah Rp200 ribu untuk setiap permohonan intervensi. Itu berarti biaya gugatan di PTUN hanya separuh dari gugatan di peradilan umum.

 

Alokasi anggaran untuk setiap tahapan di kedua peradilan memang relatif berbeda. Biaya pemeriksaan setempat dalam rangka sidang PTUN, misalnya, Pemda DKI Jakarta akan menyesuailan dengan biaya perjalanan dinas PNS yang ditetapkan Menteri Keuangan. Sedangkan alokasi biaya banding di peradilan umum Rp900 ribu, selisih seratus ribu dibanding di PTUN. Besaran totalnya ditentukan jumlah pihak yang terkait. Jika 1 lawan 3 pihak, biaya yang disediakan untuk sidang di PTUN mencapai Rp1.150.000. Di peradilan umum akan dihitung dengan biaya tambahan Rp360 ribu setiap penambahan satu pihak.

 

Tabel

Alokasi Anggaran DKI Jakarta untuk

Biaya Penanganan Perkara di Peradilan Umum

 

No.

Proses Perkara

Biaya

I

Permohonan

 

   1.

Permohonan Penetapan

Rp    375.000,00

   2.

Penambahan 1 Pihak

Rp    180.000,00

II

Gugatan

 

   1.

Permohonan Gugatan

Rp    615.000,00

   2.

Penambahan 1 Pihak

Rp    180.000,00

   3.

Pemeriksaan di tempat

Rp 1.000.000,00 

   4.

Panggilan melalui iklan

Rp 1.500.000,00

   5.

Pemberitahuan melalui iklan

Rp 1.500.000,00

III

Banding

 

   1.

Permohonan Banding

Rp    900.000,00

   2.

Penambahan 1 Pihak

Rp    360.000,00

IV

Kasasi

 

   1.

Permohonan Kasasi

Rp 1.100.000,00

   2.

Penambahan 1 Pihak

Rp    360.000,00

V

Peninjauan Kembali

 

   1

Permohonan Peninjauan Kembali

Rp 3.250.000,00

   2.

Penambahan 1 Pihak

Rp    360.000,00

VI

Eksekusi

 

   1.

Teguran/Aanmaning

Rp    600.000,00

   2.

Consignatie

Penambahan 1 Pihak

Rp    600.000,00

Rp    600.000,00

   3.

Sita/Pencabutan Sita

Penambahan 1 Pihak

Rp    600.000,00

Rp    600.000,00

   4.

Lelang

Lelang Delegasi

Rp 6.000.000,00

Rp    200.000,00

  5.

Pengosongan

Rp 7.000.000,00

VII

Biaya Meterai

Rp        6.000,00

 

 

Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1710 Tahun 2010 itu juga mengatur biaya operasional menghadirkan saksi dan ahli ke persidangan, sekaligus transpo sidang dan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Biaya transpor mencapai Rp130 ribu yang diberikan untuk setiap pelaksanaan sidang atau pendampingan. Honorarium untuk setiap saksi dalam setiap sidang Rp250 ribu, dan Pemda DKI Jakarta menganggarkan Rp1.150.000 untuk setiap ahli dalam hitungan per jam.

Tags: