Praktik Jual Beli Data Nasabah Kartu Kredit Marak
Berita

Praktik Jual Beli Data Nasabah Kartu Kredit Marak

YLKI meminta BI untuk mengubah klausul kontrak kartu kredit yang dianggap merugikan konsumen.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
YLKI menyayangkan maraknya praktik jual beli data nasabah <br> kartu kredit. Foto: Ilustrasi (Sgp)
YLKI menyayangkan maraknya praktik jual beli data nasabah <br> kartu kredit. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan maraknya penyalahgunaan data nasabah kartu kredit. Menurut YLKI, isi aplikasi kontrak yang biasa digunakan bank kepada nasabah perlu diperbaiki. Soalnya, ketentuan yang tercatat dalam klausul kontrak membuat konsumen tidak memiliki pilihan.

 

Bila Anda membuka aplikasi kartu kredit, di situ ada klausul yang mengatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada bank untuk menggunakan data nasabah baik untuk kepentingan dirinya maupun untuk kepentingan lainnya. Menurut Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo, hal demikian harus diwaspadai oleh nasabah.

 

Dia mengatakan, adanya klausul kontrak semacam itu tidak menutup kemungkinan terjadinya kasus jual beli data nasabah oleh bank. Soalnya, konsumen tidak memiliki pilihan lain kecuali harus mengikuti aturan yang tertera. Atas dasar itu, ia mendesak Bank Indonesia (BI) agar melarang klausul kontrak semacam ini.

 

Menurut Sudaryatmo, kasus semacam ini membuktikan bahwa konteks perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perbankan saat ini masih minim. “Isi kontraknya saja memang memberikan kuasa kepada bank. Jadi, kalau mau diperbaiki, ya isi kontraknya saja,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, pekan lalu, BI kembali menemukan maraknya penyalahgunaan data nasabah kartu kredit. Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Aribowo mengatakan data-data itu diperjualbelikan kepada sesama perusahaan outsourching yang disewa penerbit kartu kredit.

 

Outsourcing sebuah bank tersebut, menjual data para nasabah kepada outsourcing bank lain dan selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kartu kredit si nasabah. oleh sebab itu, banyak keluhan dari masyarakat mengapa sering menerima telepon yang menawarkan kartu kredit ataupun surat yang datang ke rumah dimana berisi aplikasi kartu kredit yang telah lengkap bahkan bersama kartu kreditnya.

 

Menurut Aribowo, negara sebetulnya telah berupaya melindungi para nasabah, di mana pemindahtanganan data nasabah adalah hal yang dilarang dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Kerahasiaan Bank. Berdasarkan aturan itu, bank dilarang untuk membuka apalagi memberikan data nasabahnya ke pihak lain.

 

Sekadar catatan, yang dimaksud rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Keterangan mengenai nasabah selain nasabah penyimpan dan simpanannya, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi.

 

Ketentuan rahasia bank tidak berlaku untuk; A) kepentingan perpajakan. B) penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)/Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). C) kepentingan peradilan dalam perkara pidana.

 

D) kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya. E) tukar menukar informasi antar bank. F) permintaan, persetujuan atau kuasa nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis. G) permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia. H) dalam rangka pemeriksaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

 

Pelaksanaan ketentuan dalam huruf a, b dan c wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis dari pimpinan BI untuk membuka rahasia bank, sedangkan untuk pelaksanaan ketentuan huruf d, e, f , g dan h, perintah atau izin tersebut tidak diperlukan.

 

Pasal 44 ayat (1) UU Perbankan Umum menyatakan, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. Dan ayat (2), ketentuan mengenai tukar-menukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh BI.

 

Dalam hal ini, bank wajib menerapkan transparansi informasi mengenai produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah yang ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur tertulis. Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik (termasuk risiko) setiap Produk Bank. Dalam hal bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah, bank wajib meminta persetujuan tertulis dari nasabah.

 

Kabiro Humas BI, Difi A Johansyah mengakui ada laporan dari masyarakat kepada bank sentral terkait praktik jual beli data nasabah kartu kredit. BI, sendiri, katanya, sedang menindaklanjuti laporan tersebut. Hanya saja, ia enggan bercerita lebih detil bagaimana praktik seperti ini bisa terjadi.

 

“Yang pasti kami akan terus melakukan sosialisasi kepada pihak bank agar menjaga ketat seluruh data nasabah agar tidak sembarangan diberikan kepada outsourcing yang telah bekerjasama dengan bank tersebut,” tuturnya.

 

Sementara itu, Board of Executive Asosiasi kartu Kredit Indonesia (AKKI), Dodit W Probojakti, mengatakan penyalahgunaan data selama ini lebih banyak di area personal loan (KTA), bukan kartu kredit. Ia menegaskan, jual beli data adalah sesuatu yang sangat sulit dibuktikan.

 

“Kalau saya tidak salah, ada PBI yang melarang bank memberikan data pribadi nasabah untuk keperluan penawaran produk tanpa persetujuan dari nasabah,” katanya.

 
Ia menambahkan, AKKI selalu bekerjasama d
engan seluruh penerbit kartu kredit dan BI untuk memberikan consumer education, seperti jangan pernah memberikan data pribadi (terutama nomor kartu kredit, exp date dll) kepada siapapun, menelepon bank jika kartu kredit hilang atau dicuri untuk menghindarkan penyalahgunaannya, selalu memeriksa lembar tagihan kartu kredit dan menelepon bank jika ada tagihan yang tidak diakui.

Tags: