Ayudia Satta berniat melaporkan pimpinan tempatnya bekera ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, hari Senin (08/11). Perempuan ini merasa ada diskriminasi di tempatnya bekerja, PT Layar Graha Prima, yang biasa dikenal Blitzmegaplex. Dalam pengaduan ke Komnas HAM, Senin siang, Ayudia rencananya didampingi pengacara dari LBH Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, pengaduan Ayudia bermula dari larangan memakai jilbab pada saat jam kerja bagi mereka yang bertugas di bagian operasional. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Perusahaan. Lantaran bersikukuh memakai jilbab, Ayudia akhirnya dimutasi. Ia merasa tindakan perusahaan bertentangan dengan prinsip-prinsip penghormatan dan pemajuan HAM. Karena itu ia berniat mengadu ke Komnas HAM.