Dua Auditor BPK Jabar Divonis Empat Tahun Penjara
Berita

Dua Auditor BPK Jabar Divonis Empat Tahun Penjara

Kedua terdakwa terbukti menerima suap dari pemerintah kota Bekasi dengan maksud memberikan opini WTP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Dua auditor BPK Jawa Barat divonis empat tahun penjara oleh<br> hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Dua auditor BPK Jawa Barat divonis empat tahun penjara oleh<br> hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua auditor BPK Jabar Enang Hernawan dan Suharto dengan hukuman empat tahun penjara. Demikian putusan hakim yang dibacakan di persidangan, Senin (8/11).

 

Selain hukuman penjara, urai Ketua Majelis Hakim Jupriadi, kedua terdakwa juga wajib membayar denda Rp200 juta. Bila tidak membayar, maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan karena kedua terdakwa dinilai terbukti menerima suap dari Pemerintah Kota Bekasi.  

 

Hakim anggota Tjokorda Rae Suamba mengatakan, dari fakta persidangan yang terungkap, kedua terdakwa terbukti menerima uang sebesar Rp400 juta dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi dengan maksud memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009. Jumlah tersebut diberikan dua kali yang besarannya masing-masing Rp200 juta.

 

Kedua terdakwa, urai Tjokorda, terbukti menerima suap dan telah membantu untuk memberikan arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP. Padahal, sebelumnya opini laporan keuangan Kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

 

Hakim Dudu Duswara menuturkan, pemberian uang Rp400 juta dilakuan dua kali. Pertama, sebesar Rp200 juta di lapangan parkir sebuah rumah makan bernama Sindang Reret Bandung yang dilakukan Herry Suparjan kepada Suharto. Dari jumlah tersebut, kemudian terdakwa Suharto membagi-bagikannya. Terdakwa Suharto sendiri mendapat Rp150 juta, sedangkan terdakwa Enang mendapat jatah Rp50 juta. "Karena KPK telah menyita uang dari perkara ini, kedua terdakwa tak wajib mengganti kerugian negara," katanya.

 

Tahap kedua, lanjut Hakim Hugo, diberikan oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sebagai Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD (Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi di rumah dinas terdakwa Suharto sebesar Rp200 juta. Akibat perbuatannya, majelis menilai keduanya terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

 

"Pada saat Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan hendak meninggalkan rumah Suharto, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap keduanya serta Suharto berikut barang bukti uang sebesar Rp200 juta dalam tas warna hitam," kata Hugo.

 

Mendengar putusan yang dibacakan, kedua terdakwa belum mengambil sikap apakah banding atau setuju terhadap putusan. Penasehat hukum terdakwa pun mengatakan hal yang sama. "Atas putusan yang dibacakan saya pikir-pikir," lirih kedua terdakwa bergantian.

Tags:

Berita Terkait