Komnas HAM: Blitzmegaplex Terindikasi Melanggar Hak Pekerja
Berita

Komnas HAM: Blitzmegaplex Terindikasi Melanggar Hak Pekerja

Mulai dari melarang penggunaan kerudung hingga ketiadaan serikat pekerja.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM Blitzmegaplex terindikasi melanggar hak pekerja, <br> Foto: Sgp
Komnas HAM Blitzmegaplex terindikasi melanggar hak pekerja, <br> Foto: Sgp

Niat Ayudia Satta melaporkan Blitzmegaplex -perusahaan tempatnya bekerja ke Komnas HAM, benar-benar dilakukan. Didampingi pengacara publik dari LBH Jakarta, Senin (8/11) Ayu mengadukan tindakan manajemen perusahaan yang melarangnya mengenakan jilbab.

 

Anggota Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak mengaku menemukan indikasi adanya pelanggaran hak asasi yang dilakukan Blitzmegaplex. “Hak beragama dan menjalankan ibadah adalah hak asasi yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apapun,” kata Johny kepada hukumonline usai menerima pengaduan Ayu.

 

Komnas HAM, lanjut Johny, akan segera menindaklanjuti pengaduan Ayu. “Paling lambat lusa (Rabu) kami akan mengirimkan surat kepada pihak manajemen Blitzmegaplex untuk meminta klarifikasi mengenai hal ini.” Bahkan juga tak tertutup kemungkinan pihak manajemen bakal dipanggil dan dipertemukan dengan pengadu.

 

Tak hanya itu, Komnas HAM juga bakal berkirim surat kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan untuk meminta pengawasan terhadap perusahaan. “Selain masalah pelarangan jilbab ini, kami juga meminta agar pihak Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi bagaimana pelaksanaan hak-hak pekerja di sana.”

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu mengadukan Blitzmegaplex karena ia dilarang mengenakan jilbab saat bekerja. Ayu yang bekerja di perusahaan bioskop itu sejak Desember 2006 menuturkan perkara ini berawal sekira empat bulan lalu. Tepatnya pada awal Juli 2010.

 

“Pada tanggal 3 Juli 2010 saya datang ke kantor dengan menggunakan jilbab,” aku Ayu yang terakhir menjabat sebagai supervisor operasional di Blitzmegaplex Teraskota Mall Serpong ini.

 

Pihak manajemen, berdasarkan cerita Ayu, lantas memanggilnya atas penampilan busana Ayu. “Saya disuruh memilih. Melepaskan jilbab pada saat bekerja atau mengundurkan diri,” kata Ayu. “Karena saya tak mau melepaskan jilbab, lalu pada tanggal 5 Juli, saya dirumahkan oleh pihak manajemen dengan alasan saya disuruh menghabiskan hak cuti saya.” Merasa haknya menjalankan ibadah dengan mengenakan jilbab dibatasi, Ayu lantas meminta bantuan hukum ke LBH Jakarta.   

Tags: