Penikmat Rokok Tuding UU Kesehatan Pesanan Asing
Utama

Penikmat Rokok Tuding UU Kesehatan Pesanan Asing

Penelitian yang menyebut rokok sebagai zat adiktif dianggap tidak jelas dan transparan.

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Kampanye pengendalian tembakau di Indonesia dituding<br>didalangi kepentingan asing. Foto: Sgp
Kampanye pengendalian tembakau di Indonesia dituding<br>didalangi kepentingan asing. Foto: Sgp

Setelah penyidikan dugaan penghilangan ayat ‘tembakorupsi’ dari Pasal 113 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dihentikan, muncul tudingan baru. Giliran penikmat rokok menuduh, pemuatan ayat (2) pada Pasal 113 UU Kesehatan karena ada titipan pihak asing.

 

Para penikmat rokok menyatakan penyebutan rokok sebagai zat adiktif tidak bisa dibuktikan sama sekali. Hal ini tidak lain dari kelemahan penyusun undang-undang yang menerima begitu saja pendapat World Health Organization (WHO) tanpa ada verifikasi lebih lanjut.

 

“Mana hasil penelitiannya, mana buktinya, kita tidak pernah lihat,” tukas Salamuddin Daeng, peneliti Institute for Global Justice, dalam Diskusi Publik  bertema Intervensi Kepentingan Asing dalam Kebijakan Pengendalian Tembakau, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

 

Salamuddin mengatakan, kesimpulan bahwa tembakau merupakan zat adiktif diadopsi dari Framework Convention in Tobacco Control (FCTC) yang dikeluarkan WHO. Padahal, penelitian WHO mengenai zat adiktif tembakau tidak pernah disampaikan secara transparan pada publik.

 

Dia menuduh, gencarnya kampanye pengendalian tembakau di Indonesia bukan karena besarnya bahaya rokok. Melainkan karena Indonesia menjadi incaran industri rokok luar negeri karena pangsa pasar besar.

 

Padahal, menurut Salamuddin, kebijakan pengendalian tembakau ini tidak berlaku di negara-negara maju penghasil tembakau selain Indonesia. “Aturan ini  sangat tajam bagi negara dunia ketiga namun tumpul bagi negara maju,” tandasnya.

 

Salamuddin melansir data, hingga saat ini Cina adalah negara penghasil tembakau terbesar di dunia. Total produksi mencapai 38 persen dari produksi dunia. Disusul, India dan AS masing-masing menguasai 8,43 persen dan 5,73 persen produksi tembakau dunia.

Tags: