Mantan Suami Kerap Abaikan Pemenuhan Hak Nafkah Pasca Cerai
Berita

Mantan Suami Kerap Abaikan Pemenuhan Hak Nafkah Pasca Cerai

Perempuan yang bercerai membutuhkan uang, bukan selembar kertas putusan pengadilan.

Oleh:
Ali/Inu
Bacaan 2 Menit
Mantan suami kerap abaikan pemenuhan hak nafkah pasca <br> cerai, Foto: Ilustrasi (Sgp)
Mantan suami kerap abaikan pemenuhan hak nafkah pasca <br> cerai, Foto: Ilustrasi (Sgp)

Sebut saja namanya Dewi. Perempuan yang hanya tamat sekolah dasar ini baru saja bercerai dengan suaminya. Ia menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama, Cianjur, Jawa Barat. Pengadilan akhirnya mengabulkan gugatan itu dan memberikan hak asuh, nafkah anak dan harta bersama kepada Dewi sesuai dengan apa yang ia tuntut.

 

Meski sudah dinyatakan menang, tetapi Dewi belum bisa menikmati hak-hak itu. Alasannya klasik, mantan suaminya emoh melaksanakan putusan tersebut. Cerita ini bukan cerita yang ada di sinetron. Cerita ini adalah kisah nyata yang diungkapkan oleh Peneliti dari Van Vollenhoven Institute, University of Leiden, Belanda, Stijn Van Huis. 

 

Stijn memang sedang menyoroti permasalahan eksekusi putusan di Pengadilan Agama. Ia menyebutkan ada masalah serius terhadap akses perempuan terhadap hak nafkah pasca perceraian. Padahal, perempuan tersebut telah berjuang mati-matian memenangkan kasusnya di Pengadilan.

 

“Tidak ada yang membuat para pihak lebih frustasi daripada mendapati bahwa setelah perjuangan keras yang lama dan proses pengadilan yang mahal, ternyata putusan pengadilan itu tidak dapat ditegakkan. Para pihak yang terlibat menginginkan uang, bukan selembar kertas,” jelas Stijn dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (16/11).  

 

Karenanya, lanjut Stijn, kebanyakan perempuan yang bercerai lebih suka memilih untuk pindah sementara ke rumah orang tuanya. Para perempuan itu sadar bahwa mereka tidak dapat bergantung lagi kepada mantan suami mereka. Lagipula, perempuan yang memperoleh hak asuh anak harus tetap menghidupi anak-anaknya tersebut.

 

Stijn yang melakukan penelitian di Pengadilan Agama Cianjur mengungkapkan pengadilan kerap menentukan jumlah nafkah anak sebesar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu per bulan. Meski ada beberapa contoh yang baik, lanjutnya, tetapi sebagian besar pria membayar jauh berkurang dari jumlah yang ditentukan pengadilan itu, bahkan ada yang tak membayar sama sekali.

 

Padahal, masih menurut Stijn, perempuan yang ingin pelaksanaan putusan nafkah anak ditegakkan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp800 ribu untuk mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama. Jumlah ini tentu tak sebanding dengan biaya nafkah anak, apalagi mantan suami kadang-kadang tak konsisten membayarkan nafkah anak.

Tags: