Dicari, Figur Lawyer Hero
Berita

Dicari, Figur Lawyer Hero

Mahasiswa lulusan fakultas hukum cenderung memilih karir advokat ketimbang pejabat publik penegak hukum. Materi masih menjadi faktor dominan.

Oleh:
Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit
Dicari Figur Lawyer Hero, <br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
Dicari Figur Lawyer Hero, <br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Puluhan tahun yang lalu ketika baru saja lulus dari sekolah menengah atas, Tony Budidjaja muda terkesima dengan sepak terjang Yap Thiam Hien. Integritas Yap dalam menjalankan profesi advokat di mata Tony tidak ada duanya di negeri ini. Atas dasar itulah, Tony lalu memutuskan untuk mengenyam pendidikan di fakultas hukum. 

Kini, setelah lebih dari 15 tahun berkecimpung di dunia praktisi hukum, Tony belum melihat ada sosok yang mampu menandingi, apalagi menggantikan Yap. Dunia advokat, kata Tony, tengah mengalami kelangkaan figur yang benar-benar dapat dimuliakan dan dihormati serta dapat menjadi teladan bagi advokat generasi muda. 

“Saya lihat ada lubang yang cukup besar, kita kehilangan sosok lawyer hero yang benar-benar konsisten dalam upaya penegakan hukum,” ujar Tony dalam acara lokakarya "Crafting Indonesia's Future Lawyers for Tomorrow's World" di Jakarta, Jumat (19/11). 

Keresahan Tony diamini oleh Frans Hendra Winarta. Menurut advokat senior yang juga alumnus LBH ini, kondisi yang sekarang terjadi di antaranya disebabkan oleh minimnya kesadaran advokat akan makna officium nobile. Dia menjelaskan advokat disebut sebagai profesi terhormat atau officium nobile berarti advokat harus memiliki sikap dan tindakan yang senantiasa menghormati hukum dan keadilan. 

Profesi advokat, tegas Frans, bukan semata-mata mencari keuntungan finansial belaka, tetapi di dalamnya juga terdapat idealisme yang harus terus dijunjung tinggi. Kenyataan yang ada di lapangan, advokat cenderung melupakan statusnya sebagaiofficium nobile karena tuntutan kerja yang begitu tinggi seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat atas jasa hukum. 

“Di samping penguasaan keahlian mengenai materi hukum, advokat harus dituntut memiliki karakter officium nobile dalam menjalankan fungsi dan perannya,” tukas Frans mengingatkan.   

Untuk mewujudkan profesi advokat yang officium nobile maka dibutuhkan beberapa faktor pendukung. Menurut Frans, salah satu faktor itu adalah organisasi profesi yang solid. Sayang, kondisi organisasi advokat Indonesia tengah terpuruk lantaran perseteruan yang tak kunjung selesai. Soal ini, Frans memandang DPR harus segera melakukan legislative reviewyang salah satu tujuannya adalah mengkaji ulang urgensi wadah tunggal organisasi advokat atau single bar

Tags: