Pemerintah Didesak Buat MoU Dengan Arab Saudi
Berita

Pemerintah Didesak Buat MoU Dengan Arab Saudi

Nota kesepahaman diperlukan untuk mencegah terjadinya penganiayaan terhadap TKI di yang bekerja di luar negeri. Menakertrans masih pikir-pikir untuk melakukannya.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Pemerintah didesak buat MOU dengan <br> Arab Saudi, Foto: Sgp
Pemerintah didesak buat MOU dengan <br> Arab Saudi, Foto: Sgp

Dalam hitungan hari, kasus penganiayaan terhadap TKI di Arab Saudi kembali terjadi. Setelah Sumiyati yang digunting lidahnya oleh majikan, kini giliran Kikim Komalasari mengalami nasib serupa. Bahkan, ia ditemukan tidak bernyawa di tong sampah kawasan Abha Asir. Atas rentetan kejadian ini, Pemerintah didesak membuat nota kesepahaman (memorendum of understanding/MoU) dengan Arab Saudi.

 

Adalah anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka, yang mendesak agar pemerintah membentuk MoU dengan Arab Saudi untuk perlindungan TKI. Ia menganggap, tanpa adanya MoU kasus kekerasan terhadap TKI rawan terulang. “Apalagi, saat ini kedua negara belum memiliki perjanjian apa-apa terkait dalam hal perlindungan TKI,” katanya kepada hukumonline.

 

Ia menegaskan, pemerintah harus mendorong dan mengawal kasus penganiayaan TKI sesuai hukum. Bila perlu, dunia internasional mengetahui kasus ini, sebab pelanggaran hak asasi manusia (HAM) telah terjadi di Arab Saudi.

 

Rentetan kasus penganiayaan terhadap TKI menjadi bukti minimnya perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap para pahlawan devisa tersebut. Padahal, kata Rieke, perlindungan terhadap seluruh warga negara merupakan amanat yang tertuang dalam konstitusi yang harus dijalankan oleh para penyelenggara negara.

 

Dalam hal legislasi, DPR sendiri tengah membahas revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Politisi dari PDIP ini mengakan, semua pasal yang ada dalam undang-undang tersebut, hanya 8 pasal yang mengatur mengenai perlindungan terhadap TKI. “Sedangkan sisanya berisi tata niaga atau perdagangan,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, jumlah kasus penganiayaan TKI, khususnya TKW semakin besar. Data dari Migrant Care menyatakan, sebanyak 5.563 TKW dikabarkan bermasalah di Arab Saudi. Kabar terakhir, Kikim Komalasari, TKI asal Cianjur kelahiran 9 Mei 1974 ditemukan tewas tiga hari sebelum hari Raya Idul Adha. Dia tewas dalam keadaaan naas. Dugaan sementara, Kikim diperkosa terlebih dahulu sebelum di bunuh dan mayatnya dibuang ke tong sampah.

 

Aktivis Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan terungkapnya kasus penganiayaan keji terhadap TKW Arab Saudi, menunjukkan telah terjadi pembiaran terhadap berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM atas PRT migrant yang selama ini berlangsung sistematis. Sayangnya, Pemerintah tidak menganggap hal ini sebagai persoalan serius yang menuntut perhatian dan tindakan kongkret agar tidak ada lagi korban berjatuhan.

Tags: