RUU Perlindungan PRT Harus Segera Rampung
Berita

RUU Perlindungan PRT Harus Segera Rampung

Pembahasan RUU PPRT terhambat lantaran adanya anggapan regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi majikan.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
RUU Perlindungan PRT harus segera rampung, Foto: Sgp
RUU Perlindungan PRT harus segera rampung, Foto: Sgp

Nada protes kepada Pemerintah terus berdatangan dari sejumlah LSM atas tragedi penganiayaan terhadap TKI yang bekerja di Arab Saudi. Pemerintah dan DPR didesak untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT). Sejauh ini, pembahasan RUU ini terkatung-katung. Hal ini disebabkan adanya perbedaan tafsir di antara kalangan anggota dewan.

 

Pernahkan Anda bayangkan berapa jumlah devisa yang didapat negara dari hasil keringat para TKI yang bekerja di luar negeri? Atau pernahkan terpikirkan berapa besar jasa mereka dalam membantu pemerintah untuk mengurangi populasi pengangguran. Harap dicatat, tenaga buruh migran mampu menghasilkan AS$7 miliar untuk negara di tahun 2010. Sayang, perlindungan hukum terhadap mereka masih super minim.

 

“Setoran yang meningkat tiap tahun tersebut diganti dengan kematian, kekerasan, dan diplomasi yang busuk dari pemerintah,” kata Retno Dewi, Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI).

 

Dianiaya, diperkosa, bahkan dibunuh seakan menjadi cerita biasa yang dialami para TKI. Sumbangsih mereka terhadap penerimaan negara seakan tak terbalas. Keseriusan Pemerintah dan DPR untuk melindungi warganya ini patut dipertanyakan. Tengok saja, RUU PRT yang selama ini digadang-gadang oleh para TKI masih ngambrak di kursi parlemen. Padahal, RUU tersebut sebagai bagian dari program legislasi nasional.

 

Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan sebenarnya RUU tersebut bisa saja dibahas dengan cepat jika tidak ada perbedaan tafsir di antara kalangan dewan. Adanya anggapan regulasi ini berpotensi mengkriminalisasi majikan menjadi sebuah hambatan dalam pembahasannya. “Adanya anggapan seperti itulah yang membuat pembahasan RUU ini terus-terusan molor,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Pemain sinetron Bajaj Bajuri itu tidak menampik RUU PPRT sangat dibutuhkan untuk melindungi para TKI yang bekerja di luar negeri. Apalagi, 80 persen dari mereka bekerja sebagai PRT. Dengan belum adanya regulasi semacam ini, katanya, jangan heran jika Indonesia tidak bisa menuntut pelaku tindak kejahatan terhadap para TKI.

 

“Melihat rentetan peristiwa penganiayaan terhadap TKI, sudah sepatutnya pemerintah dan parlemen mengesampingkan kepentigan politik atau individu,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: