Saatnya Membawa Kasus TKI ke Tingkat Dunia
Surat Pembaca

Saatnya Membawa Kasus TKI ke Tingkat Dunia

Tim Pengacara Muslim berpendapat Indonesia perlu membawa dugaan pelanggaran HAM berat terhadap sejumlah TKI ke forum yang lebih mendunia. Jika tidak, kasus serupa akan terus terulang.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Saatnya Membawa Kasus TKI ke Tingkat Dunia
Hukumonline

Penyiksaan diluar batas perikemanusiaan yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia oleh Warga Saudi Arabia harus dijadikan momentum untuk mulai membawa masalah pelanggaran HAM berat terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya di Saudi Arabia ke tingkat dunia. Karena kasus seperti Penyiksaan Sumiati apalagi penyiksaan dan pembunuhan terhadap Kikim Komariah, walaupun secara kuantitatif relatif kecil dibanding jumlah TKI di Saudi Arabia, tetapi secara kualitatif sudah mencapai kategori pelanggaran HAM Berat. Apalagi bilamana hal tersebut dikaitkan dengan sikap beberapa "majikan" di Saudi Arabia yang menganggap TKI pembantu rumah tangga sebagai "Budak" nya dengan alasan sudah membeli putus dari agen Tenaga Kerja yang menyalurkan TKI tersebut, sebagaimana pernah dipraktekan kakek-kakek mereka jaman sebelum Nabi Muhammad SAW. Sikap kurang ajar ini sering membuahkan perilaku sewenang-wenang terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) Indonesia yang bekerja padanya, selain penyiksaan, pelecehan, pembunuhan juga sering terjadi tidak dipenuhinya hak-hak pembayaran PRT Indonesia tersebut.


Sebelum membawa kasus ke tingkat Dewan HAM PBB atau Mahkamah Pidana Internasional, terdapat syarat apakah pengadilan saudi arabia efektif menghukum pelakunya. Karenanya, Pemerintah Indonesia harus secara ketat mengawasi jalannya penuntutan kepada pelaku Penyiksaan dan Pembunuhan tersebut dan secara transparan menyampaikan hasilnya kepada Publik. Tepatnya jangan hanya dijadikan propaganda awal untuk kepentingan pembentukan citra "memperhatikan rakyat" belaka, lalu lupa menekuni kelanjutan kasusnya. Dalam beberapa kasus, Pihak Saudi Arabia pun kadang bertindak diskriminatif yang lebih berpihak pada warga negaranya sendiri atau sering kesulitan memperoleh dukungan identitas korban.


TPM (Tim Pengacara Muslim)adalah salah satu kelompok advokat yang bersama-sama pengacara 42 negara kecuali Saudi Arabia, berhasil membawa kasus pelanggaran HAM Israel dalam Insiden Freedom Flotilla ke tingkat Dewan HAM PBB dan bukan tidak mungkin ikut membawa kasus Sumiati dan Kikim ke lembaga yang sama.

 

TPM dalam kesempatan ini juga memperingatkan adanya pihak-pihak yang anti Islam yang mulai menunggangi kasus ini dengan mengidentikan Saudi Arabia dengan Islam dan Arab. Padahal disamping kasus tersebut tidak mewakili warga Saudi Arabia, belum tentu pula pelakunya beragama Islam dan Saudi Arabia hanyalah sebagian kecil dari Bangsa Arab. Disamping itu, jangan pula dilupakan,selain turunnya Nabi Muhammad SAW di wilayah tersebut, Kaum Kafir Kuraysi dengan tokoh-tokoh kejamnya seperti Abu Jahal dan Abu Lahab juga pernah hidup diwilayah ini.

 

Bahwa, TPM mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menuntut Pemerintah Saudi Arabia menerapkan Qisas yang bisa berarti dibalas dengan perlakuan yang sama seperti yang dilakukan terhadap korban (hilang tangan balas tangan, hilang nyawa balas nyawa) agar ada peringatan bagi majikan-majikan TKI untuk tidak sewenang-wenang lagi terhadap TKI. Selama ini ternyata “Diyat” hukuman denda pengganti justru menjerumuskan citra Indonesia sebagai bangsa Budak yang nyawanya bisa dibeli.


TIM PENGACARA MUSLIM 

   PUSAT

 

 

   TTD.                                     TTD.

 

 

Guntur Fattahillah               Hery Susanto

Ketua Umum                                    Sekretaris

 

Tags: