Hukumonline Terima Tamu dari Makassar
Info

Hukumonline Terima Tamu dari Makassar

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
<i>Hukumonline</i> Terima Tamu dari Makassar
Hukumonline

Beberapa pejabat Pemerintah Kota Makassar berkunjung ke redaksi hukumonline, Rabu (01/12) lalu. Salah satu yang hadir dalam kesempatan itu adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) M. Idris Patarai. Ia didampingi pejabat Pemkot lain dan pegiat LSM lokal Makassar.

 

Ini adalah kali kedua redaksi hukumonline menerima tamu dari Makassar. Sebelumnya, telah berkunjung Koordinator Koalisi Jurnalis Anti Kriminalisasi, Upi Asmaradhana. Kunjungan-kunjungan tersebut tentu kami gunakan bukan saja sebagai ajang silaturrahmi, tetapi juga tukar pikiran mengenai isu-isu hukum yang menjadi sorotan. Begitu pula saat Ketua Bappeda dan rombongan datang ke Puri Imperium Kuningan, markas hukumonline, kami banyak bertukar pikiran tentang pelayanan publik, ombudsman daerah, dan bantuan hukum.

 

Pada kesempatan itu, Idris menuturkan beberapa pandangannya soal konsep desentralisasi daerah dan praktik penyelenggaraan. Ia misalnya menyebutkan ada tiga kunci pokok untuk keberhasilan desentralisasi, yaitu penghargaan atas perbedaan (diversity), kebebasan mengambil keputusan sendiri (discretion), namun tetap menjaga keutuhan nasional (integrity).

 

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, Idris menceritakan bahwa Makassar telah memiliki lembaga Ombudsman.

 

Didirikan sejak 2008 lewat Peraturan Walikota Makassar tahun 2007, Ombudsman telah menerima sekitar 1000-an keluhan dari masyarakat seputar pelayanan publik. “Hampir 85 persen kami bantu selesaikan keluhan pengadu,” timpal Mulyadi Hamid, Ketua Ombudsman Makassar, yang turut dalam kunjungan itu.

 

Sayangnya, lanjut Mulyadi, keberhasilan Ombudsman Makassar membantu menyelesaikan masalah pelayanan publik terancam dengan keberadaan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Sebab, berdasarkan UU itu Ombudsman yang boleh ada di daerah hanyalah bentukan Ombudsman di tingkat pusat. Bukan yang lain. Karenanya, bersama-sama Walikota Makassar dan beberapa Ombudsman daerah yang lain, Mulyadi menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi.

 

Selain menceritakan keberadaan Ombudsman, Idris juga menuturkan bahwa Walikota Makassar baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Walikota soal Bantuan Hukum kepada rakyat miskin. “Anggaran untuk tiap kasus yang diatur lewat Peraturan Walikota ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan anggaran Mahkamah Agung. Dalam Peraturan Walikota, Rp5 juta untuk kasus pidana, Rp7 juta untuk kasus perdata. Kalau tidak salah anggaran Mahkamah Agung hanya Rp1 juta tiap kasus,” tambah Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Adnan Buyung Azis.

Tags: