Cegah Tawuran, Remaja Perlu Dibekali Pemahaman HAM
Berita

Cegah Tawuran, Remaja Perlu Dibekali Pemahaman HAM

Sejumlah pelajar mendeklarasikan Pelajar Penggerak HAM.

Oleh:
Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit
Cegah tawuran remaja perlu dibekali pemahaman HAM,<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
Cegah tawuran remaja perlu dibekali pemahaman HAM,<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Selain macet, tawuran antar pelajar adalah masalah klasik yang tidak pernah terselesaikan di Jakarta. Ada banyak kajian dari aspek sosiologis, budaya, atau bahkan agama seputar penyebab terjadinya tawuran pelajar. Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (Balitbang HAM) Kementerian Hukum dan HAM punya pandangan tersendiri mengenai permasalahan ini.

 

“Tawuran sebagai bentuk konflik salah satu akar penyebabnya adalah pemahaman HAM yang kurang di kalangan remaja,” ucap Prof Ramly Hutabarat, di sela-sela acara seminar “Pembudayaan HAM Bagi Remaja Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Generasi Muda” di Jakarta, Kamis (9/12).

 

Dalam rangka meningkatkan pemahaman HAM pada kalangan remaja, Balitbang HAM bekerja sama dengan Pusat Advokasi dan Riset Rakyat Indonesia menggelar acara “Pembudayaan HAM Bagi Remaja Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Generasi Muda”. Seminar ini dihadiri oleh sejumlah sekolah menengah atas di Jakarta. Masing-masing sekolah diwakili oleh sejumlah murid dan perwakilan guru.

 

Melalui seminar ini, Ramly berharap para peserta, khususnya para pelajar, dapat menularkan pengetahuan seputar HAM kepada rekan-rekannya. Dengan begitu, lanjutnya, remaja Indonesia pun akan bersikap lebih toleran serta menghormati hak-hak orang lain sehingga dapat meminimalisir terjadinya konflik.

 

Pemahaman HAM, lanjut Ramly, perlu ditanamkan kepada remaja agar mereka menyadari adanya jaminan perlindungan hak-hak setiap warga negara oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. “Jadi mereka (remaja) mengetahui langkah hukum apa yang bisa ditempuh jika hak mereka dilanggar, misalnya dengan menggugat,” sambungnya.

 

Topik HAM, menurut Ramly, sebenarnya bukan hal yang benar-benar baru bagi pelajar. Pasalnya, di sejumlah universitas, HAM telah menjadi mata kuliah tersendiri. Sementara, di tingkat sekolah menengah, HAM sudah menjadi bagian dari materi pelajaran kewarganegaraan. Namun begitu, Ramly mengatakan penyampaian materi seputar HAM untuk kalangan remaja perlu metode khusus.

 

”Seperti terlihat tadi (dalam seminar) kami mencoba menggunakan gambar, ilustrasi, dan cara-cara lain yang menarik sehingga tidak monoton,” dia memaparkan.

 

Adhi Santika, Anggota Tim Balitbang HAM, menilai selama ini Indonesia terlalu berkutat pada penyelesaian masalah HAM di tingkat hilir. Pengambil kebijakan, kata Adhi, seringkali bereaksi ketika terjadi kasus pelanggaran HAM. Sementara, tingkat hulu termasuk bagaimana meningkatkan pemahaman HAM cenderung terlupakan.

 

Rendahnya pemahaman HAM, menurut Adhi, tidak hanya terjadi pada kalangan remaja, tetapi juga kalangan aparat negara. “Contohnya Satpol PP, kalau mereka memiliki pemahaman yang baik tentunya tidak akan main asal gusur atau ditertibkan,” ungkapnya.

 

Anggota Tim Balitbang HAM lainnya, Bresman Sianipar mengatakan konflik sebenarnya tidak melulu negatif. Konflik adalah sesuatu yang manusiawi sehingga tak bisa terhindarkan karena setiap manusia pasti memiliki cara pandang yang berbeda. “Konflik normal, sehat dan perlu tapi jangan dengan kekerasan,” tegasnya. 

 

Pemahaman HAM yang baik, kata Bresman, adalah satu cara mencegah agar konflik tidak berujung pada kekerasan. “Kuncinya adalah mendengar apa aspirasi pihak lain,” imbuhnya. Dengan modal “mendengar” itu, maka remaja bisa berperan menjadi mediator atau bahkan juru damai agar tidak terjadi tawuran pelajar.

 

Upaya Balitbang HAM meningkatkan pemahaman HAM di kalangan pelajar ditindaklanjuti dengan dideklarasikan Pelajar Penggerak HAM. Dibacakan di awal acara seminar, deklarasi itu berbunyi Kami pelajar Indonesia dengan ini menyatakan: (1) Mengakui bahwa manusia dilahirkan bebas dan setara di dalam hak; (2) Mengutuk keras atas pelanggaran HAM karena akan menimbulkan tindakan-tindakan biadab yang merusak nilai-nilai kemanusiaan; (3) Berjanji untuk menegakkan HAM di negara tercinta Indonesia; (4) Bersedia untuk menghimpun diri dalam Kesatuan Pelajar Penggerak HAM Indonesia”.

Tags: