Tak Laksanakan Perjanjian Kerja Bersama, Telkomsel Digugat Rp311 Miliar
Berita

Tak Laksanakan Perjanjian Kerja Bersama, Telkomsel Digugat Rp311 Miliar

Perusahaan dianggap melanggar beberapa hak pekerja yang diatur dalam empat pasal di Perjanjian Kerja Bersama.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Tak laksanakan perjanjian kerja bersama Telkomsel digugat Rp 311 Miliar. <br>Foto: Sgp
Tak laksanakan perjanjian kerja bersama Telkomsel digugat Rp 311 Miliar. <br>Foto: Sgp

Janji adalah utang. Dan utang seyogianya harus dibayar. Jika tidak dibayar, maka bersiap-siaplah menghadapi tuntutan hukum. Demikian yang dialami PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Gara-gara tak menlaksanakan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Telkomsel digugat ribuan karyawannya.

 

Setidaknya ada 2989 karyawan yang secara kolektif mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Mereka semua tergabung dalam Serikat Pekerja Telkomsel. “Hari ini kami daftarkan gugatan kepada perusahaan yang kami anggap tak menjalankan isi PKB,” kata M. Darmawan, Presiden Serikat Pekerja kepada hukumonline usai mendaftarkan gugatan di PHI Jakarta, Rabu (15/12).

 

Darmawan menuturkan, di perusahaan operator telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia itu terdapat PKB yang mengikat pihak pekerja dan perusahaan. Masa berlaku PKB itu selama dua tahun sejak Mei 2008. “Berakhir pada Mei 2010 kemarin.”

 

Sayangnya, lanjut Darmawan, ada beberapa ketentuan dalam PKB yang tak dijalankan perusahaan. Salah satunya adalah kebijakan remunerasi yang diatur dalam Pasal 46 PKB. Pasal itu di antaranya menjelaskan bahwa gaji karyawan –yang terdiri dari gaji dasar, tunjangan biaya hidup dan tunjangan jabatan bagi pemegang jabatan struktural- tiap tahunnya akan ditinjau ulang. Tergantung pada harga pasar, inflasi dan kemampuan perusahaan.

 

“Praktiknya selama dua tahun itu tidak pernah ada peninjauan ulang gaji. Kalaupun ada, yang disesuaikan cuma tunjangan biaya hidup. Sedangkan gaji dasarnya tidak berubah,” ungkap Darmawan.

 

Padahal, kemampuan perusahaan selama dua tahun itu lumayan besar. “Keuntungan pada tahun 2008 sebesar Rp11 triliun. Keuntungan itu meningkat pada tahun berikutnya, menjadi Rp13 triliun. Dengan kondisi untung seperti itu kenapa perusahaan masih tak mau meninjau ulang gaji karyawan?” timpal kuasa hukum karyawan, Indra Yana.

 

Lebih jauh Indra membeberkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Yaitu tidak dijalankannya Pasal 54 PKB yang mengatur soal bantuan kepemilikan rumah dan kendaraan kepada seluruh karyawan. “Lagi-lagi faktanya tidak pernah ada bantuan kepemilikan rumah dan kendaraan,” ujar Indra yang dibenarkan Darmawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: