Implementasi UU KIP Menyedihkan
Berita

Implementasi UU KIP Menyedihkan

Belum banyak badan publik menjalankan amanat UU KIP, minim pula pemhaman masyarakat.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Implementasi UU KIP Menyedihkan
Hukumonline

Badan publik masih pelit memberikan informasi meski hal itu adalah amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Demikian kesimpulan hasil uji akses keterbukaan informasi Freedom of Information (FoI) memperingati setahun pemberlakuan UU KIP.

 

FoI melalui jaringan LSM di sejumlah daerah secara serempak mengajukan permohonan pemberian informasi pada badan publik di pusat maupun daerah. “Mayoritas tidak memberikan informasi yang diminta jaringan FoI,” kata aktivis Seknas FITRA, Muhamad Maulana di Jakarta, Jumat (17/12).

 

Jaringan FoI seperti Seknas FITRA misalnya, meminta informasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 69 lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah non departemen. Kemudian, jaringa FoI daerah mengajukan 347 permintaan informasi kepada 158 badan publik di 10 daerah.

 

Senyak 166 permintaan informasi ditolak, 106 permintaan diterima, tapi 75 permintaan diabaikan. Dia memaparkan, jumlah permintaan informasi yang disampaikan, sebagian besar direspon dinas-dinas di daerah sebanyak 74 informasi.

 

Disusul kantor kecamatan/kelurahan ada 21 informasi, perguruan tinggi/sekolah sebanyak 16 informasi, dan oleh Badan/ Komisi 13 informasi. "Informasi yang banyak diminta terbanyak tentang anggaran atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sekitar 39 persen. Lalu, tentang peraturan perundangan (14%), kasus hukum (13%), dan prosedur akses kesehatan atau kependudukan (10%)," sambung Direktur Pattiro Semarang, Hendrik Rosrdinar.

 

Karena itu, FoI menilai mayoritas badan publik belum menjalankan mekanisme pelayanan informasi yang diamanatkan UU KIP. Alasan tidak memberikan informasi, lanjut Agus, karena belum menyiapkan mekanisme pelayanan informasi atau belum menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).

 

"Minggu depan, kami akan datangi Komisi Informasi Pusat untuk melaporkan sejumlah badan publik nasional dan daerah yang tidak merespon dan menolak permintaan informasi publik dari kita," kata Maulana.

Halaman Selanjutnya:
Tags: