MK Diminta Tafsirkan Masa Jabatan Busyro
Berita

MK Diminta Tafsirkan Masa Jabatan Busyro

Sejumlah aktivis akan mengajukan judicial review Pasal 33 dan Pasal 34 UU KPK tentang mekanisme pergantian pimpinan KPK.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MK diminta Tafsirkan masa jabatan Busyro Muqoddas di KPK. <br> Foto: Sgp
MK diminta Tafsirkan masa jabatan Busyro Muqoddas di KPK. <br> Foto: Sgp

Perdebatan seputar berapa lama masa jabatan Busyro Muqoddas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlangsung. Komisi III DPR yang telah memilih Busyro sebagai pengganti Antasari Azhar memang telah merekomendasikan bahwa Busyro hanya menjabat satu tahun. Alasannya, Busyro hanya menggantikan posisi Antasari yang masa jabatannya tinggal satu tahun lagi.

 

Namun, sejumlah aktivis LSM tak sependapat. Mereka menilai Busyro harusnya menjabat untuk empat tahun ke depan. Pasalnya, Busyro di seleksi layaknya anggota KPK yang lain. Sehingga akan sangat mubazir bila usia masa jabatan Busyro hanya satu tahun.

 

Silang sengketa ini akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan akan meminta penafsiran MK –melalui judicial review- seputar masa jabatan komisioner KPK penggantikomisioner yang berhenti di tengah masa jabatannya.

 

“Besok (hari ini,-red), kami akan daftarkan permohonan pengujian Pasal 33 dan Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Kami minta agar MK menafsirkan bahwa masa jabatan komisioner KPK pengganti itu tetap empat tahun. Bukan satu tahun seperti rekomendasi DPR sebelumnya,” jelas Febri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (19/12).   

 

Pasal 33

1. Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia.

2. Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

 

Pasal 34

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

 

Menurut Febri, aturan mengenai masa jabatan komisioner pengganti yang mengisi kekosongan jabatan di KPK ini tidak jelas. “Makanya, kami minta MK menafsirkan ini,” ujarnya. Febri menegaskan judicial review ini tidak bermaksud meminta MK membatalkan pasal-pasal yang diuji.

 

“Kami hanya meminta pasal-pasal itu dinyatakan conditionally constitutional (konstitusional bersyarat). Artinya, pasal itu sesuai dengan konstitusi bila diartikan bahwa masa jabatan komisioner pengganti itu empat tahun,” ujar Febri.

 

Selain itu, dalam permohonannya, Febri juga mengajukan permohonan provisi. Isi permohonan provisinya, MK diminta mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) untuk tidak mencantumkan masa jabatan Busyro dalam Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya.

 

“Presiden bisa tetap menerbitkan Keppres pengangkatan Busyro, tetapi jangan dulu mencantumkan masa jabatannya sampai MK menerbitkan putusan akhirnya terhadap judicial review ini. Itu tuntutan provisi kami,” jelas Febri.

 

Pada kesempatan yang sama, Advokat Achmad Rifai tak sependapat dengan Febri. Salah seorang pengacara Bibit-Chandra ini menilai posisi Busyro hanya menggantikan Antasari. Sehingga, lanjutnya, menjadi sangat wajar bila masa jabatan Busyro mengikuti masa jabatan Antasari hingga selesai. Artinya, Busyro hanya menjabat satu tahun.

 

Rifai khawatir kehadiran Busyro di KPK justru akan memperlambat kerja pemberantasan korupsi. “Saya khawatir justru dengan masuknya Busyro, pemberantasan korupsi akan menjadi semakin lambat,” pungkasnya.

 

Tags: