Ombudsman: Sudah Tertatih-Tatih, Digugat Pula
Fokus

Ombudsman: Sudah Tertatih-Tatih, Digugat Pula

Perbaikan pelayanan publik sangat ditunggu banyak pihak. Ombudsman perlu didorong agar maksimal mengawasi pelayanan publik. Tetapi, lembaga ini menghadapi sejumlah persoalan.

Oleh:
Mys/Inu
Bacaan 2 Menit
Lembaga Ombudsman sudah tertatih tatih digugat pula. Foto: Sgp
Lembaga Ombudsman sudah tertatih tatih digugat pula. Foto: Sgp

Ibnu Tri Cahyo sedang berada di kantornya di Malang, Jawa Timur, ketika pengumuman tentang jadwal seleksi anggota Ombudsman Republik Indonesia dimuat di media cetak. Dosen Universitas Brawijaya ini belum pernah dikabari Komisi II DPR, baik lisan maupun lewat surat, tentang jadwal seleksi. Padahal Ibnu Tri Cahyo adalah salah seorang dari 18 kandidat anggota Ombudsman Repubik Indonesia (ORI) yang harus ikut uji kelayakan dan kepatutan pada Januari mendatang.

 

Komisi II DPR memang sudah memutuskan, jadwal fit and proper test untuk seluruh kandidat akan digelar selama tiga hari, 17-19 Januari 2011. Dalam rentang waktu tiga minggu ke depan, Komisi II menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat. Anggota Dewan berharap masyarakat bisa menyampaikan jejak rekam para calon. Seberapa intens pun penelusuran jejak rekam dilakukan, sebagai kandidat Ibnu Tri Cahyo mengaku tidak risau. Penelusuran jejak rekan adalah sesuatu yang perlu dalam pengisian jabatan publik. Dan Ibnu tak punya persiapan khusus menghadapi semua proses di Senayan, Januari nanti. “Tak ada persiapan khusus,” ujarnya.

 

Seorang sumber hukumonline bercerita, Ibnu termasuk salah seorang kandidat yang didukung banyak kalangan. Isu-isu Ombudsman bukan sesuatu yang baru bagi akademisi ini asal Malang ini. Tiga tahun silam, persisnya 31 Jul 2007, ketika Komisi Ombudsman menggelar diskusi ahli di Jakarta, Ibnu termasuk ahli yang diundang. Dukungan terhadap Ibnu, kata sang sumber, juga datang dari aktivis yang selama ini concern pada isu-isu pelayanan publik. Adi Candra Utama, anggota Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) tak menampik sinyalemen dukungan itu. Prinsipnya, kata Adi, MP3 berharap DPR memilih “orang-orang yang tepat” untuk mengisi kursi anggota ORI.

 

Lolos tidaknya Ibnu tentu saja tergantung pada keputusan anggota DPR. Bersama 17 kandidat lainnya, Ibnu akan harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2007, jumlah anggota Ombudsman adalah 9 orang. Jadi, separuh dari jumlah yang akan mengikuti fit and proper test.

 

Seleksi anggota Ombudsman ini menjadi penting, setidaknya karena dua hal. Pertama, proses seleksi berlangsung di tengah ‘gugatan’ terhadap payung hukum Ombudsman. Kedua, inilah seleksi pertama dilakukan setelah lembaga ini berubah ‘baju’ dari Komisi Ombudsman Nasional (KON) menjadi Ombudsman Republik Indonesia.

 

Menggugat payung hukum

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirimkan surat rahasia kepada Ketua DPR 29 November lalu perihal penyampaian nama-nama calon anggota ORI. Dua hari setelah surat Presiden itu, Mahkamah Konstitusi menyidangkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang No. 37 Tahun 2008. Inilah pertama kali payung hukum ORI dimohonkan uji ke Mahkamah Konstitusi.

 

Pemohonnya adalah Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dan enam orang lain. Ketujuh pemohon adalah orang-orang yang selama ini concern pada isu Ombudsman. Ilham Sirajuddin misalnya telah membentuk Ombudsman Kota Makassar pada 27 Mei 2008. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 dianggap bakal menisbikan peran Ombudsman daerah yang sudah terbentuk sebelum ORI. Mulyadi Hamid, komisioner Ombudsman Daerah Makassar mengatakan sebelum ORI ada Ombudsman daerah sudah menunjukkan eksistensi dan diterima masyarakat.

Tags: