Anna Maria Tri Anggraini: Srikandi Penjaga Persaingan Usaha
Edsus Akhir Tahun 2010:

Anna Maria Tri Anggraini: Srikandi Penjaga Persaingan Usaha

Banyak akademisi berubah sikap ketika diangkat menjadi pejabat publik. Mereka menarik diri dari ruang perdebatan ilmiah karena takut slip of tongue. Tidak demikian halnya dengan Tri Anggraini.

Oleh:
Mvt
Bacaan 2 Menit
Anna Maria Tri Anggraini, srikandi penjaga <br>persaingan usaha. Foto: Sgp
Anna Maria Tri Anggraini, srikandi penjaga <br>persaingan usaha. Foto: Sgp

Setelah diangkat menjadi komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melalui Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2006, perempuan bernama lengkap Anna Maria Tri Anggraini ini tetap tak merasa risih hadir di acara-acara seminar dan diskusi. Terakhir, ia jadi pembicara dalam seminar Arah Kebijakan KPPU Berkaitan dengan Regulasi Merger, Konsolidasi dan Akuisisi yang diselenggarakan hukumonline, 16 Desember lalu.

 

Isu persaingan usaha bukan sesuatu yang baru bagi Tri, begitu ia biasa disapa. Latar belakang akademisnya banyak berkutat pada isu-isu persaingan usaha. Setelah menjadi komisioner KPPU gelombang kedua (2006-2011), keilmuannya ditantang ke dalam kasus riil.

 

Nama peraih doktor ilmu hukum dari Universitas Indonesia ini mencuat dan mendapat sorotan para pelaku usaha pada saat memimpin majelis yang memutuskan kasus fuel surcharge maskapai penerbangan di Indonesia. Dalam putusan, majelis komisioner yang dipimpin Tri menghukum sepuluh maskapai penerbangan Indonesia akibat menetapkan fuel surcharge sebagai komponen tarif pengganti biaya kenaikan harga avtur. Meski kemudian kasusnya masih berlanjut hingga kasasi hingga saat ini, ‘gebrakan’ yang dilakukan majelis KPPU tersebut cukup menyita perhatian masyarakat. “Itu salah satu kasus paling saya ingat sepanjang karir saya sebagai komisioner. Salah satu masa berat saya di KPPU,” kenang Tri ketika berbincang hukumonline di ruang kerjanya, Senin sore (20/12) lalu.

 

Kasus ini berat, ungkap Tri, karena majelis harus meyakinkan publik bahwa proses persidangan yang dijalankan KPPU murni sesuai koridor hukum. Tidak ada intervensi pihak lain yang mempengaruhi majelis. “Hal itu tidak gampang,” ujarnya.

 

Tri memulai karirnya di KPPU sejak 4 Januari 2007. Sebelumnya, ia adalah dosen mata kuliah persaingan usaha di beberapa perguruan tinggi di Jakarta, profesi yang tetap dijalaninya hingga saat ini. Tahun 2003, ia menyelesaikan studi doktoral di Universitas Indonesia, dengan disertasi yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha.

 

“Disertasi saya memang tentang hukum persaingan usaha, khususnya bagaimana melakukan pendekatan dalam mengungkap perkara persaingan. Salah satu pembimbing waktu itu adalah Prof. Erman Rajagukguk,” ujarnya. Prof. Erman adalah pakar hukum bisnis Unversitas Indonesia.

 

Dalam disertasinya, Tri berfokus pada masalah pendekatan hukum dalam mengungkap perkara persaingan usaha. Ia melakukan studi literatur untuk sebagai bahan perbandingan praktik dari empat negara, yaitu Jerman, Jepang, Korea, dan Amerika Serikat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait