Maria Farida Indrati: Pantang Berhenti Mengasah Ilmu
Edsus Akhir Tahun 2010:

Maria Farida Indrati: Pantang Berhenti Mengasah Ilmu

Sempat bercita-cita menjadi guru musik.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Prof. Maria Farida Indrati, pantang berhenti <br>mengasah Ilmu. Foto: Sgp
Prof. Maria Farida Indrati, pantang berhenti <br>mengasah Ilmu. Foto: Sgp

Melakoni profesi sebagai hakim konstitusi bagi Prof Maria Farida Indrati merupakan prestasi yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Pasalnya, sejak kecil ia bercita-cita ingin menjadi guru musik lantaran hobinya memainkan alat musik yang digeluti hingga SMA.

 

Namun, atas saran ayahnya (alm), yang seorang wartawan kantor berita Antara kala itu, Maria mengurungkan niatnya untuk menjadi guru musik. Alhasil, selepas SMA ia memilih masuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada tahun 1969 untuk jurusan hukum tata negara.

 

Usai ujian skripsi pada tahun 1975 dilewati dengan baik, ia langsung ditawari sebagai Asisten Dosen (Asdos) untuk mata kuliah hukum administrasi negara (HAN) oleh Prof Prajudi Padmo Sudirdjo, yang menjadi dosen pengujinya. Setelah berpikir sejenak, tawaran itu ia terima.    

 

“Selain Asdos HAN, tahun 1982, saya juga diminta menjadi Asdos mata kuliah Ilmu Perundang-undangan oleh Prof Hamid Attamimi. Sejak saat itulah saya menekuni profesi sebagai dosen. Saya lebih suka mengajar karena ilmu yang dimiliki akan terus terasah,” ujar perempuan yang pernah meraih predikat mahasiswi teladan  FHUI bersama Mochtar Arifin, mantan Wakil Jaksa Agung era Abdul Rahman Saleh pada tahun 1975.              

 

Putri, pasangan Raden Petrus Hendro dan Veronica Sutasmi itu sempat berkeinginan untuk menjadi dosen di Universitas Sebelas Maret lantaran mau ikut suaminya, yang juga berprofesi sebagai dosen seni rupa. Lantaran satu tahun tidak diproses, ia ditarik kembali oleh Dekan FHUI kala itu. “Awalnya saya mau ikut suami, tetapi setahun tidak diproses akhirnya kembali lagi ke FHUI,” ujar perempuan kelahiran Solo, 14 Juni 1949.

 

Ternyata, pilihannya menekuni profesi dosen khususnya untuk jurusan ilmu perundang-undangan merupakan pilihan yang tepat. Pasalnya, ia kerap dipercaya lembaga negara atas keahliannya sebagai legal drafter. Misalnya, Maria pernah dipercaya menjadi anggota tim perumus dan penyelaras Komisi Konstitusi MPR pada 2003-2004 dan anggota tim pakar hukum Departemen Pertahanan pada 2006-2008.

 

Berkiprah cukup lama di dunia hukum itulah yang mengatarkannya terpilih menjadi hakim konstitusi perempuan pertama di Mahkamah Konstitusi (MK). Keinginan menjadi hakim konstitusi lantaran dorongan dari teman-temannya di kalangan kampus, seperti Saldi Isra dan Denny Indrayana. Sebab, Maria dianggap ahli hukum tata negara yang paling senior di antara mereka.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait