Ekspektasi Terhadap PPNS di Tahun Kelinci
Fokus

Ekspektasi Terhadap PPNS di Tahun Kelinci

Pemerintah terus memperkuat basis kelembagaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Menunggu PPNS bisa diandalkan.

Oleh:
Mys/Rfq
Bacaan 2 Menit
Ekspetasi terhadap PPNS di tahun kelinci, Foto: Sgp
Ekspetasi terhadap PPNS di tahun kelinci, Foto: Sgp

Berdiri di posium sambil mengarahkan pandangan kepada Irjen Pol. Nanan Sukarna, Busyro Muqoddas mengucapkan terima kasih kepada kepolisian –instansi tempat Nanan bertugas.  Ucapan terima kasih itu disampaikan Busyro dalam pidato terakhirnya sebagai Ketua Komisi Yudisial. Polisi, khususnya Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, ikut berperan melatih dan mendidik sejumlah pegawai Komisi Yudisial tentang teknik investigasi.

 

Bantuan polisi untuk mendidik pegawai bukan hanya diterima Komisi Yudisial. Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang kian rumit dibutuhkan keahlian khusus. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Timur Pradopo, dalam laporan akhir tahun mengakui terus terang, kejahatan yang terus terjadi tidak mungkin dihadapi sendiri oleh kepolisian. Gangguan nyata pada 2011, jelas Kapolri, diperkirakan akan meningkat. Modus kejahatan pun kian canggih. Karena itu, Polri perlu “meningkatkan kerjasama antar instansi pemeritah dan lembaga non pemerintah”.

 

Polri mengakui terus terang tak semua tindak pidana bisa diselesaikan pada tahun berjalan. Laporan Mabes Polri Tahun 2010 mencatat dari 274.999 kasus yang terjadi sepanjang tahun, ‘hanya’ 150.184 kasus yang selesai ditangani penyidikannya. Dengan kata lain, ada penurunan 73.098 kasus dibanding tahun 2009.

 

Mencermati kompleksitas dan kecanggihan kejahatan, Polri memang tak mungkin jalan sendiri. Adakalanya dibutuhkan keahlian khusus, keahlian spesifik yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tidak mengherankan jika dalam beberapa kasus, perkara pajak misalnya, PPNS tampil di depan. Namun, perkara pajak Asian Agri yang ditangani PPNS perpajakan berjalan lamban, malah bolak balik dari Kejaksaan ke Ditjen Pajak.

 

Kemampuan PPNS menyidik tindak pidana khusus memang sering dipertanyakan. Tengok saja data yang diungkap Sudarijono, Deputi Penataan Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) pada Rapat Koordinasi Lingkungan Hidup di Jakarta 16 Desember lalu. Seperti dikutip Kompas, dari 20 kasus pencemaran dan perusakan lingkungan yang disidik PPNS KLH sepanjang 2009-2010, sebanyak 14 kasus gagal dibuktikan di pengadilan. Terdakwa dalam 14 kasus itu divonis bebas murni.

 

Mukri Friatna mengakui ada kelemahan pada PPNS. Ketua Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) itu melihat persoalannya bukan semata pada PPNS. Jumlah PPNS lingkungan tak sebanding dengan jumlah kasus lingkungan hidup. PPNS lingkungan acapkali bekerja maksimal, pelaku tindak pidana lingkungan justru bebas di lembaga penegak hukum lain.

 

Spirit penegakan hukum tegas dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tak ada artinya tanpa didukung kapasitas dan kapabiitas PPNS lingkungan untuk menyidik. Namun, yang tak kalah pentingnya menurut Mukri, adalah sinergi antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan lembaga yang selama ini concern pada isu-isu lingkungan hidup seperti Walhi. Sinergi itu penting untuk membantu PPNS menjalankan tugas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait